Senin, 12 Oktober 2026, Hakim Pengadilan Agama Situbondo, Moh. Bahrul Ulum, S.H.I., memberikan materi kepada mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dari Universitas Ibrahimy Sukorejo dan Institut Agama Islam Darul Falah. Kegiatan tersebut bertempat di Aula Pengadilan Agama Situbondo. Pembekalan ini menjadi bagian dari proses pembelajaran mahasiswa dalam mengenal praktik peradilan agama secara langsung. Materi yang disampaikan berfokus pada tugas pokok dan wewenang hakim dalam menjalankan fungsi peradilan. Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran hakim dalam proses penegakan hukum. Kegiatan berlangsung sebagai bagian dari upaya mendukung peningkatan pengetahuan dan kompetensi mahasiswa selama menjalani program PPL.

Dalam penyampaian materi, Moh. Bahrul Ulum, S.H.I., menjelaskan pentingnya memahami tugas dan tanggung jawab hakim dalam lingkungan peradilan agama. Hakim memiliki peran penting dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaksanaan tugas tersebut membutuhkan pemahaman hukum yang baik serta ketelitian dalam menelaah setiap perkara. Selain itu, hakim dituntut untuk menjalankan kewenangannya secara profesional dan bertanggung jawab. Pemateri menjalaskan, “Seorang hakim harus memahami tugas dan kewenangannya dengan baik agar setiap perkara dapat diperiksa dan diputus sesuai dengan ketentuan hukum.” Penjelasan ini memberikan gambaran awal kepada mahasiswa mengenai tanggung jawab besar yang melekat pada profesi hakim.

Pembahasan mengenai tugas pokok hakim juga memberikan pemahaman tentang pentingnya proses pemeriksaan perkara yang dilakukan secara cermat. Setiap perkara memerlukan penelaahan terhadap fakta dan bukti yang diajukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Dalam menjalankan tugasnya, hakim harus menjaga sikap objektif dan tidak memihak kepada pihak mana pun. Proses pemeriksaan yang dilakukan secara profesional menjadi bagian penting dalam mewujudkan keadilan bagi para pihak yang berperkara. Pemateri menambahkan, “Dalam memeriksa perkara, hakim harus bersikap objektif, cermat, dan berpegang teguh pada hukum serta fakta yang terungkap di persidangan.” Materi tersebut diharapkan dapat membantu mahasiswa memahami bahwa tugas hakim membutuhkan ketelitian, integritas, dan tanggung jawab.
Selain tugas pokok, mahasiswa juga mendapatkan pengenalan mengenai wewenang hakim dalam melaksanakan fungsi peradilan. Pemahaman terhadap batas kewenangan menjadi hal penting agar pelaksanaan tugas tetap berada dalam koridor hukum. Hakim harus menjalankan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku. Hal tersebut berkaitan erat dengan upaya menjaga kepastian hukum dalam setiap proses penyelesaian perkara. Dengan memahami aspek tersebut, mahasiswa dapat melihat hubungan antara kewenangan, tanggung jawab, dan prinsip profesionalisme dalam dunia peradilan.