Pengadilan Agama Probolinggo kembali menjadi tuan rumah dalam Rapat Koordinator Pengadilan Agama se-Korwil Malang pada Rabu, 21 Oktober 2026. Rapat Korwil Malang tersebut membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan praktik penanganan perkara di pengadilan agama, khususnya perkara itsbat nikah, waris, dan cerai gugat yang memiliki karakteristik serta tantangan tersendiri dalam proses penyelesaiannya. Kegiatan ini juga menjadi wadah koordinasi dan diskusi untuk meningkatkan pemahaman serta menyamakan persepsi dalam penerapan hukum dan penyelesaian perkara.

Dalam pembahasan mengenai itsbat nikah, peserta rapat mendiskusikan aspek hukum dan prosedur pengesahan perkawinan yang belum tercatat secara resmi guna memastikan bahwa proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Selanjutnya, pembahasan mengenai perkara waris berfokus pada persoalan pembagian harta warisan, kedudukan para ahli waris, serta pentingnya penerapan ketentuan hukum yang tepat dalam penyelesaian sengketa kewarisan. Diskusi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman bersama dalam menghadapi beragam permasalahan waris yang diajukan ke pengadilan agama.
.jpg)
Sementara itu, dalam pembahasan perkara cerai gugat, peserta rapat menyoroti aspek hukum dan prosedur penyelesaian gugatan perceraian yang diajukan oleh istri. Penanganan perkara cerai gugat memerlukan ketelitian, profesionalitas, serta perhatian terhadap hak-hak para pihak agar proses peradilan dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku. Selama sesi diskusi dan tanya jawab, peserta tampak antusias dan tertib dalam mengajukan beberapa pertanyaan dan pendapat dari masing-masing satuan kerja.

Bertempat di Bromo Views Probolinggo, Rapat Koordinator ini dihadiri oleh Ketua, Panitera dan Sekretaris dari satuan kerja Pengadilan Agama Korwil Malang. “Saya berharap hasil pertemuan ini dapat menjadi bahan evaluasi dan mendorong setiap satuan kerja untuk terus meningkatkan profesionalisme serta kualitas pelayanan kepada masyarakat,” terang Bapak Drs. Amar Hujantoro, M.H., selaku Ketua PA Kabupaten Malang. Ketua PA Probolinggo Bapak Dr. H. Achmad Fausi, S.H.I., M.H. menambahkan bahwa pelaksanaan Rapat Korwil Malang ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kualitas penanganan perkara di lingkungan peradilan agama. Dengan koordinasi yang berkelanjutan serta pemahaman hukum yang selaras, Pengadilan Agama se-Korwil Malang berkomitmen untuk terus mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat. Tim Medsos