Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya menggelar penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur pada Jumat, 13 Februari 2026. Kegiatan yang berlangsung pukul 10.30 WIB tersebut dilaksanakan di Ruang VIP Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur sebagai bagian dari penguatan sinergi antar-lembaga dalam mendukung ketahanan keluarga di Jawa Timur.
Penandatanganan MoU dilakukan antara Haris Sukamto selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur dan Dr. H. Zulkarnain selaku Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam mempercepat koordinasi pelayanan hukum antar instansi di wilayah Jawa Timur.

Acara diawali dengan pembacaan doa agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan membawa manfaat bagi masyarakat. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan laporan dari Balai Harta Peninggalan Surabaya yang menekankan pentingnya percepatan penyampaian salinan putusan dan penetapan dari Pengadilan Agama se-Provinsi Jawa Timur.
Nota Kesepahaman Bersama (MoU) yang ditandatangani mengatur tentang percepatan penyampaian salinan putusan/penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama se-Provinsi Jawa Timur kepada Balai Harta Peninggalan Surabaya. Hal ini berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan dalam rangka peningkatan layanan jasa hukum, khususnya yang menyangkut perwalian, pengampuan, serta pengelolaan harta peninggalan.
Dalam sambutannya, Haris Sukamto menyampaikan bahwa sinergi ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Hukum dalam menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, tepat, dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa kolaborasi yang terbangun akan memperkuat tata kelola administrasi hukum sekaligus mendukung perlindungan hak-hak masyarakat.

Sementara itu, Dr. H. Zulkarnain menegaskan bahwa PTA Surabaya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan, termasuk dalam aspek administrasi penyampaian putusan. Menurutnya, percepatan pengiriman salinan putusan akan berdampak positif terhadap efektivitas pelaksanaan tugas Balai Harta Peninggalan serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik.
Melalui penandatanganan MoU ini, kedua institusi berharap tercipta koordinasi yang lebih solid dan berkelanjutan. Kerja sama tersebut diharapkan mampu memperkuat ketahanan keluarga di Jawa Timur melalui peningkatan kualitas layanan jasa hukum yang profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !