Pengadilan Agama Situbondo kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan dan pengembangan kompetensi praktis mahasiswa. Komitmen tersebut diwujudkan melalui sesi pembekalan yang diberikan kepada mahasiswi Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dari Universitas Ibrahimy Sukorejo. Sesi penting ini dilaksanakan pada hari Kamis, 13 November 2025, bertempat di Aula Pengadilan Agama Situbondo. Pembekalan ini bertujuan untuk menjembatani teori yang didapat di kampus dengan praktik nyata di lapangan. Mahasiswi PPL ini mendapatkan kesempatan berharga untuk memahami langsung proses litigasi di peradilan agama.

Narasumber utama dalam sesi pembekalan kali ini adalah Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Situbondo, Bapak H. Hendra Agus Junaidi, S.H., M.H. Beliau membawakan materi yang sangat esensial bagi calon sarjana hukum, yaitu mengenai Penyelesaian Perkara dan Pengarsipan. Materi ini merupakan jantung dari administrasi peradilan yang harus dipahami secara mendalam oleh setiap praktisi hukum. H. Hendra Agus Junaidi menekankan bahwa pemahaman alur perkara yang benar adalah kunci efektivitas dan efisiensi penanganan kasus. Sesi ini diharapkan mampu memberikan gambaran komprehensif tentang tahapan-tahapan yang harus dilalui sebuah perkara.

Dalam sesi penyampaian materi, H. Hendra Agus Junaidi memfokuskan bahasannya pada alur administrasi perkara mulai dari pendaftaran hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Beliau menjelaskan perbedaan mendasar antara perkara Gugatan dan Permohonan yang sering menjadi kebingungan di tingkat mahasiswa. Panitera Muda Hukum ini juga menguraikan prosedur persidangan, termasuk pembuktian dan mediasi yang menjadi tahapan wajib di peradilan agama. "Memahami alur yang benar akan mencegah kesalahan prosedural yang dapat merugikan para pihak berperkara," tegas H. Hendra Agus Junaidi kepada para mahasiswi.
Bagian kedua dari materi yang disampaikan adalah tentang pentingnya Pengarsipan dokumen perkara yang baik dan terstruktur. Pengarsipan yang rapi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga merupakan jaminan atas sejarah dan kredibilitas suatu putusan. Panitera Muda Hukum tersebut memaparkan tata cara pengarsipan berkas perkara sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Keteraturan dalam pengarsipan sangat penting untuk memudahkan penemuan kembali dokumen apabila dibutuhkan di kemudian hari. Pengarsipan modern saat ini juga sudah terintegrasi dengan sistem digital, sehingga perlu pemahaman yang memadai.