pa-sumenep.go.id – Kamis, 22 Oktober 2026 Wakil Ketua Pengadilan Agama Sumenep Kelas IA, A. Riza Suaidi, S.Ag., M.H.I., menjadi narasumber dalam kegiatan edukasi pencegahan pernikahan dini atau perkawinan anak yang diselenggarakan oleh Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sumenep di Kantor Pendopo Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mencegah perkawinan anak dengan melibatkan peran aktif keluarga dan lingkungan sosial dalam melindungi masa depan generasi muda.
<img src="https://pa-sumenep.go.id/wp-content/uploads/2026/10/WhatsApp-Image-2026-10-22-at-12.58.51-2-1024x768.jpeg">
Dalam penyampaian materinya, A. Riza Suaidi menekankan bahwa pencegahan perkawinan anak membutuhkan perhatian dan keterlibatan semua pihak, terutama orang tua, keluarga, tokoh masyarakat, serta organisasi perempuan. Keluarga memiliki peran strategis dalam memberikan pendidikan, pendampingan, dan pengawasan kepada anak, sedangkan masyarakat berperan menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara sehat, aman, dan berkualitas. Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesiapan fisik, mental, emosional, dan sosial sebelum memasuki kehidupan perkawinan semakin meningkat.
Lebih lanjut, perspektif hukum dan perlindungan anak menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas minimal usia perkawinan bagi pria dan wanita adalah 19 tahun. Ketentuan tersebut merupakan salah satu upaya negara untuk melindungi hak anak dan mendorong kesiapan calon pasangan dalam membangun rumah tangga. Dalam konteks ini, edukasi kepada masyarakat diperlukan agar orang tua dan lingkungan sekitar memahami konsekuensi perkawinan anak serta pentingnya mengutamakan pendidikan, kesehatan, dan masa depan anak.
Baca Juga : Hari Santri Nasional 2026, Ketua PA Sumenep Dr. M. Syaefuddin Teguhkan Semangat Pengabdian dan Persatuan
Kegiatan yang diinisiasi oleh GOW Kabupaten Sumenep ini menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dan organisasi masyarakat dalam membangun kesadaran kolektif mengenai perlindungan anak. Pesan motivasi yang mengemuka dalam kegiatan tersebut adalah, “Melindungi anak hari ini berarti menjaga masa depan bangsa esok hari. Keluarga yang peduli dan masyarakat yang berdaya merupakan benteng utama dalam mencegah perkawinan anak.” Melalui penyampaian materi dan dialog edukatif, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa keputusan terkait perkawinan harus mempertimbangkan ketentuan hukum, kesiapan calon pasangan, serta kepentingan terbaik bagi anak.
Partisipasi Wakil Ketua PA Sumenep sebagai narasumber menegaskan komitmen lembaga peradilan dalam mendukung edukasi hukum dan upaya perlindungan anak melalui kerja sama lintas sektor. Diharapkan, kegiatan ini tidak berhenti sebagai forum sosialisasi, tetapi berlanjut menjadi gerakan nyata di tingkat keluarga dan masyarakat untuk mencegah perkawinan anak, memperluas akses pendidikan, serta membangun generasi yang sehat, mandiri, dan berdaya saing. Dengan mengangkat peran keluarga dan masyarakat, Kabupaten Sumenep diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan lingkungan yang ramah anak serta masa depan generasi muda yang lebih baik. (Tim Medsos)