img-logo img-logo
Perkuat Tata Kelola Kepegawaian, Pimpinan PA Lumajang Bahas Status Tenaga Non-ASN yang Belum Beralih ke Skema Alih Daya
Perkuat Tata Kelola Kepegawaian, Pimpinan PA Lumajang Bahas Status Tenaga Non-ASN yang Belum Beralih ke Skema Alih Daya
Tanggal Rilis Berita : 22 Oktober 2026, Pukul 14:07 WIB, Telah dilihat 14 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Perkuat Tata Kelola Kepegawaian, Pimpinan PA Lumajang Bahas Status Tenaga Non-ASN yang Belum Beralih ke Skema Alih Daya

WhatsApp Image 2026-10-22 at 08.05.23.jpeg

Lumajang, Kamis, 22 Oktober 2026 — Pengadilan Agama Lumajang menggelar rapat terbatas yang diikuti oleh Ketua, Panitera, Sekretaris, dan Kepala Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP) untuk membahas status tenaga non-ASN yang hingga saat ini belum berstatus alih daya. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Lumajang, FATKUR ROSYAD, S.Ag., M.H., M.HES., bersama Panitera KHADIMUL HUDA, S.H., M.H., Sekretaris ABDUL KODIR, S.Ag., M.M., serta Kepala Subbagian PTIP QONITAH BAKHITAH, S.EI. Pembahasan ini menjadi bagian dari perhatian pimpinan terhadap penataan tenaga pendukung di lingkungan satuan kerja. Melalui rapat tersebut, PA Lumajang berupaya mengidentifikasi hal-hal yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

WhatsApp Image 2026-10-22 at 08.05.24.jpeg

Dalam rapat terbatas ini, para peserta membahas kondisi tenaga non-ASN yang belum beralih ke skema alih daya serta berbagai aspek yang berkaitan dengan penataannya. Pembahasan dilakukan untuk memperoleh pemahaman bersama mengenai kondisi yang dihadapi dan langkah yang dapat ditempuh. Setiap aspek menjadi perhatian agar tindak lanjut yang dirumuskan tetap mengacu pada kebijakan dan regulasi yang berlaku. Koordinasi antarpimpinan dan pejabat terkait juga diperlukan untuk memastikan proses pembahasan berjalan secara terarah dan terukur.

WhatsApp Image 2026-10-22 at 08.05.25.jpeg

Selain membahas kondisi yang ada, rapat ini menjadi sarana untuk menyamakan persepsi mengenai langkah tindak lanjut yang perlu dipersiapkan. Ketelitian dalam memahami ketentuan menjadi hal penting agar setiap keputusan administratif memiliki dasar yang jelas. Pimpinan dan pejabat terkait diharapkan dapat terus berkoordinasi dalam memantau perkembangan kebijakan serta menyiapkan langkah sesuai kewenangan masing-masing. Dengan demikian, penataan tenaga pendukung dapat dilakukan secara tertib, cermat, dan bertanggung jawab.

Pengadilan Agama Lumajang berkomitmen untuk menjalankan tata kelola administrasi yang tertib serta selaras dengan ketentuan yang ditetapkan. Rapat terbatas ini mencerminkan upaya pimpinan dalam memastikan setiap persoalan administrasi mendapatkan perhatian dan pembahasan yang memadai. Koordinasi yang berkelanjutan diharapkan dapat membantu mengidentifikasi solusi yang tepat dengan tetap memperhatikan regulasi dan kebutuhan organisasi. Melalui langkah tersebut, PA Lumajang terus berupaya menjaga kelancaran pelaksanaan tugas dan mendukung penyelenggaraan pelayanan peradilan yang profesional kepada masyarakat.