img-logo img-logo
Panitera PA Lumajang Laksanakan Monev Mediator Nonhakim untuk Tingkatkan Keberhasilan Mediasi
Panitera PA Lumajang Laksanakan Monev Mediator Nonhakim untuk Tingkatkan Keberhasilan Mediasi
Tanggal Rilis Berita : 27 Oktober 2026, Pukul 15:32 WIB, Telah dilihat 8 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Panitera PA Lumajang Laksanakan Monev Mediator Nonhakim untuk Tingkatkan Keberhasilan Mediasi

WhatsApp Image 2026-10-26 at 11.44.36.jpeg

Lumajang, Senin, 26 Oktober 2026 — Panitera Pengadilan Agama Lumajang, Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H., melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap mediator nonhakim di lingkungan Pengadilan Agama Lumajang. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memaksimalkan keberhasilan mediasi dalam penyelesaian perkara. Monitoring dan evaluasi tersebut menjadi bagian dari komitmen satuan kerja dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan. Melalui kegiatan ini, pelaksanaan mediasi diharapkan dapat berjalan secara optimal, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

WhatsApp Image 2026-10-26 at 11.44.36 (1).jpeg

Dalam kegiatan tersebut, Panitera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan mediasi serta mendorong mediator nonhakim untuk terus meningkatkan kualitas proses mediasi. Perhatian diberikan pada upaya membangun komunikasi yang baik dengan para pihak, menggali kepentingan masing-masing pihak, serta mencari alternatif penyelesaian yang dapat diterima bersama. Kemampuan mediator dalam menciptakan suasana yang kondusif menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung tercapainya kesepakatan damai. Oleh karena itu, pelaksanaan mediasi perlu dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip netralitas dan kerahasiaan.

WhatsApp Image 2026-10-26 at 11.44.35.jpeg

“Monitoring dan evaluasi ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan mediasi, sehingga peluang tercapainya kesepakatan damai antara para pihak semakin optimal,” demikian pesan yang dapat disampaikan dalam kegiatan tersebut. Panitera juga menekankan pentingnya komitmen dan tanggung jawab mediator dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Keberhasilan mediasi tidak hanya berkaitan dengan tercapainya kesepakatan, tetapi juga dengan terselenggaranya proses yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah. Dengan demikian, mediasi dapat menjadi salah satu upaya penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan mengedepankan perdamaian.

Melalui monitoring dan evaluasi ini, Pengadilan Agama Lumajang terus berupaya mendorong peningkatan kualitas penyelesaian perkara melalui mediasi. Optimalisasi peran mediator nonhakim diharapkan mampu mendukung terwujudnya penyelesaian sengketa yang mengedepankan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Pengadilan Agama Lumajang berkomitmen untuk terus memperkuat pelaksanaan mediasi sebagai sarana mewujudkan penyelesaian perkara yang berorientasi pada keadilan dan perdamaian.