img-logo img-logo
Panitera PA Lumajang Terima Koordinasi Kepala KUA Kunir Terkait Akta Cerai Hilang
Panitera PA Lumajang Terima Koordinasi Kepala KUA Kunir Terkait Akta Cerai Hilang
Tanggal Rilis Berita : 28 Oktober 2026, Pukul 13:59 WIB, Telah dilihat 7 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Panitera PA Lumajang Terima Koordinasi Kepala KUA Kunir Terkait Akta Cerai Hilang

WhatsApp Image 2026-10-26 at 15.43.53.jpeg

Lumajang – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kunir Ahmad Arif Masdar Hilmy, S.H., M.Ag., melakukan koordinasi dengan Panitera Pengadilan Agama Lumajang H. Khadimul Huda, S.H., M.H., terkait akta cerai yang hilang pada Selasa, 27 Oktober 2026, di ruang lobi PA Lumajang. Koordinasi ini dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai prosedur penyelesaian permasalahan dokumen tersebut. Pertemuan berlangsung sebagai bentuk komunikasi antar lembaga dalam mendukung tertib administrasi pelayanan kepada masyarakat.

WhatsApp Image 2026-10-26 at 15.43.54 (1).jpeg

Dalam koordinasi tersebut, pembahasan difokuskan pada langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk menangani akta cerai yang hilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai prosedur administrasi menjadi hal penting agar penanganan permasalahan dapat dilakukan secara tepat. Melalui koordinasi ini, diharapkan pihak terkait memperoleh kejelasan mengenai mekanisme penyelesaian yang harus dijalankan.

WhatsApp Image 2026-10-26 at 15.43.54.jpeg

Panitera PA Lumajang menegaskan pentingnya koordinasi antar lembaga dalam membantu masyarakat menghadapi persoalan administrasi dokumen perceraian. “Kami berkomitmen memberikan informasi dan pelayanan sesuai prosedur yang berlaku agar masyarakat mendapatkan kejelasan mengenai langkah yang harus ditempuh ketika akta cerai hilang. Koordinasi seperti ini juga penting untuk memastikan pelayanan berjalan tertib, tepat, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

PA Lumajang terus berupaya memberikan pelayanan yang informatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk dalam hal administrasi dokumen perceraian. Koordinasi dengan KUA di wilayah Kabupaten Lumajang diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Dengan komunikasi yang baik, penyelesaian persoalan administrasi diharapkan dapat berjalan lebih efektif sesuai ketentuan yang berlaku.