SIDOARJO – Dalam upaya memperkuat hubungan kelembagaan antara dunia pendidikan tinggi dan institusi peradilan, Pengadilan Agama Sidoarjo menjalin kerja sama dengan Universitas Al-Khoziny melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Senin (2/11/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 09.30 WIB di Media Center Pengadilan Agama Sidoarjo ini menjadi langkah nyata dalam membangun kolaborasi yang saling mendukung, khususnya di bidang pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, dan penguatan pemahaman terhadap praktik hukum di lingkungan peradilan agama. Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo, Siti Hanifah, S.Ag., M.H., sebagai perwakilan Pengadilan Agama Sidoarjo, bersama Holand Riyadi, S.H.I., M.Pd.I., sebagai perwakilan Universitas Al-Khoziny. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Panitera Pengadilan Agama Sidoarjo, Zahri Muttaqin, S.Ag., M.H., yang mendampingi proses penandatanganan kerja sama.
Kerja sama ini mencerminkan pentingnya membangun hubungan yang konstruktif antara lembaga pendidikan dan lembaga peradilan. Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mencetak sumber daya manusia yang memiliki landasan keilmuan, integritas, serta pemahaman terhadap perkembangan hukum. Sementara itu, lembaga peradilan menjadi salah satu institusi yang memiliki pengalaman dan praktik langsung dalam penerapan hukum, penegakan keadilan, serta penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Melalui kemitraan ini, diharapkan tercipta ruang kolaborasi yang dapat mempertemukan teori akademik dengan praktik penyelenggaraan peradilan. Mahasiswa dan civitas akademika diharapkan memiliki kesempatan untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai sistem peradilan agama, tata kelola administrasi perkara, mekanisme persidangan, serta berbagai aspek pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama.
<img src="https://i.ibb.co.com/RkjD12wY/AL-1.jpg" alt="AL-1" border="0"></a>
Di sisi lain, bagi Pengadilan Agama Sidoarjo, keterlibatan perguruan tinggi dalam membangun sinergi kelembagaan merupakan peluang untuk memperluas wawasan, bertukar pengetahuan, serta mendukung pengembangan kapasitas sumber daya manusia. Hubungan kemitraan semacam ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong keterbukaan institusi peradilan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan dunia pendidikan. Penandatanganan PKS tersebut juga memiliki arti penting dalam memperkuat jejaring kerja sama antarlembaga. Kolaborasi yang terbangun diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui program-program yang terencana, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi kedua belah pihak. Dengan demikian, kerja sama dapat menjadi sarana untuk menciptakan kontribusi positif, baik bagi peningkatan kualitas pendidikan maupun penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan.
Pengadilan Agama Sidoarjo senantiasa berkomitmen untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan melalui penguatan tata kelola kelembagaan, peningkatan kompetensi aparatur, serta pengembangan kemitraan dengan berbagai pihak. Hal ini sejalan dengan tuntutan pelayanan peradilan modern yang tidak hanya mengedepankan profesionalitas dan akuntabilitas, tetapi juga membutuhkan dukungan, partisipasi, serta sinergi dari berbagai elemen masyarakat.
<img src="https://i.ibb.co.com/dwsWprMT/AL-2.jpg" alt="AL-2" border="0"></a>
Melalui kerja sama dengan Universitas Al-Khoziny ini, diharapkan terbangun hubungan kelembagaan yang berkelanjutan dan produktif. Sinergi antara dunia akademik dan dunia peradilan diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi pengembangan ilmu hukum, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta terwujudnya pelayanan peradilan yang semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat. Kerja sama ini menjadi salah satu wujud komitmen Pengadilan Agama Sidoarjo dalam memperluas kolaborasi kelembagaan, sekaligus memperkuat peran institusi peradilan sebagai bagian dari ekosistem pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
(Tim Redaksi AG 45 TA)