img-logo img-logo
PA Situbondo Perkuat Pemahaman Pegawai tentang Ketentuan Cuti ASN
PA Situbondo Perkuat Pemahaman Pegawai tentang Ketentuan Cuti ASN
Tanggal Rilis Berita : 03 November 2026, Pukul 10:56 WIB, Telah dilihat 17 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Pengadilan Agama Situbondo mengikuti Webinar Sosialisasi Cuti Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, 3 November 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman mengenai hak cuti pegawai. Kegiatan disaksikan secara daring oleh Jefri Yulianto, S.Pd., dari Ruang Kesekretariatan Pengadilan Agama Situbondo. Webinar menghadirkan Drs. Tri Budiprayitno, M.Si., sebagai narasumber yang memaparkan ketentuan cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Materi sosialisasi menguraikan bahwa meskipun keduanya termasuk ASN, terdapat perbedaan hak cuti berdasarkan status kepegawaiannya.

<img src="https://i.ibb.co.com/dwWgN2Ms/Whats-App-Image-2026-11-03-at-10-43-01.jpg" alt="Whats-App-Image-2026-11-03-at-10-43-01" border="0">

Pada bagian perbandingan, dijelaskan bahwa PNS dan PPPK sama-sama memiliki hak cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, serta cuti bersama, sedangkan cuti besar, cuti karena alasan penting, dan cuti di luar tanggungan negara tercantum sebagai hak PNS. Untuk cuti tahunan, kedua kelompok pegawai pada prinsipnya harus telah bekerja sekurang-kurangnya satu tahun secara terus-menerus dengan hak dasar paling lama 12 hari kerja. Materi juga menjelaskan ketentuan khusus bagi PPPK yang dalam kondisi tertentu dapat memperoleh cuti tahunan paling lama enam hari kerja meskipun belum mencapai masa kerja satu tahun. Sementara itu, cuti besar bagi PNS dapat diberikan setelah masa kerja lima tahun dengan jangka waktu paling lama tiga bulan, sedangkan jenis cuti tersebut tidak termasuk dalam hak cuti PPPK.

<img src="https://i.ibb.co.com/7f77zF9/Whats-App-Image-2026-11-03-at-10-43-02.jpg" alt="Whats-App-Image-2026-11-03-at-10-43-02" border="0">

Pembahasan berikutnya menyoroti ketentuan cuti sakit dan cuti melahirkan yang memiliki aturan tersendiri bagi masing-masing status pegawai. Untuk PNS, materi menyebutkan bahwa sakit lebih dari satu hari memerlukan surat keterangan dokter, sedangkan sakit lebih dari 14 hari harus disertai surat keterangan dokter pemerintah; hak cuti sakit dapat diberikan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan berdasarkan pemeriksaan tim penguji kesehatan. Pada PPPK, cuti sakit lebih dari 14 hari dapat diberikan paling lama satu bulan dengan surat keterangan dokter pemerintah, sementara ketentuan cuti sakit kumulatif juga diatur dalam materi sosialisasi. “Pemahaman terhadap ketentuan cuti perlu memperhatikan status kepegawaian, persyaratan administrasi, serta batas waktu yang telah ditetapkan,” ujar narasumber.

Materi sosialisasi turut menjelaskan bahwa cuti melahirkan bagi PNS maupun PPPK diberikan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan anak ketiga, dengan jangka waktu paling lama tiga bulan. Perbedaan juga terlihat pada cuti karena alasan penting, yang dalam materi mencakup kondisi keluarga sakit keras atau meninggal dunia, perkawinan, persalinan atau operasi caesar bagi istri PNS laki-laki, serta musibah tertentu bagi PNS. Selain itu, dipaparkan ketentuan pemanggilan kembali pegawai yang sedang menjalankan cuti apabila terdapat kepentingan dinas mendesak, termasuk pengaturan sisa cuti yang belum digunakan. Melalui keikutsertaan dalam webinar ini, Jefri Yulianto diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih terperinci mengenai administrasi cuti sehingga informasi kepegawaian di lingkungan Pengadilan Agama Situbondo dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.