Materi dan Asistensi Tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN)
Materi dan Asistensi Tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN)
Tanggal Rilis Berita : 21 Desember 2023, Pukul 11:55 WIB, Telah dilihat 85 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Nganjuk

          Bertepatan pada hari Kamis tanggal 21 Desember bertempat di Hotel Mercury Yogyakarta, dilaksanakan acara Bimbingan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN). Kegiatan kali ini Ketua PA. Nganjuk menugaskan Irwan Abd. Rahman, S.H., M.H. selaku Kasubbag Kepegawaian dan Ortala. Acara tersebut diikuti oleh PA. Nganjuk secara daring di tempat kerja selama asistensi tersebut, ada juga peserta yang hadir secara luring.

Screenshot-2023-12-21-113724

          Acara siang hari ini adalah tentang juga menyinggung perencanaan anggaran di tahun 2024 yang perlu diperhatikan agar tidak terblokir serta termoratorium. Dengan narasumber langsung dari biro perencanaan dan biro perlengkapan Mahkamah Agung RI. Narasumber yakni Bpk. Agung dan Ibu Hikmah yakni bagian biro perencanaan dan biro perlengkapan di Mahkamah Agung yang menyampaikan materi dengan detail dan seksama.

Whats-App-Image-2023-12-21-at-11-53-29

          Narasumber menyampaikan “Untuk penyusunan rencana anggaran, dibutuhkan fokus dalam program, kegiatan, dan keluaran yang dilakukan Menteri Keuangan setelah penyusunan Renja K/L atas Skala Prioritasnya”. Yang dimaksud Siklus APBN adalah penyusunan rencana kerja mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang RKA-KL. Penyusunan rencana kerja kementerian negara/lembaga untuk periode satu tahun dituangkan dalam RKA-KL. Untuk selanjutnya, petunjuk teknis penyusunan RKA-KL ditetapkan setiap tahun melalui Keputusan Menteri Keuangan.

Screenshot-2023-12-21-104428

          Narasumber terakhir adalah Pelaksanaan menyampaikan materi penutup hari ini tentang PMK Nomor 62 tahun 2023. Beliau menyampaikan “Peraturan ini mengatur mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan”Pimpinan Lembaga selaku PA menyusun RKA atas bagian anggaran dalam kewenangannya, Satker melaksanakan Kegiatan K/L dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran DIPA. (oNe)