Perkawinan merupakan sebuah ikatan suci antara seorang laki-laki dan wanita sebagai pasangan hidup yang bertujuan untuk membangun keluarga atau rumah tangga. Menjalani sebuah hubungan dalam ikatan pernikahan menjadi hal yang diimpikan dari setiap orang karena dengan menikah hidup menjadi lebih berwarna. Pernikahan merupakan bentuk ibadah yang dengan segala upaya harus dipertahankan.
Berkebalikan di era modern saat ini, cukup banyak kasus perceraian yang terjadi khususnya di Indonesia. Setiap pasangan tentunya berharap jika pernikahan yang dilaksanakan cukup satu kali dalam hidupnya. Namun, ada beberapa permasalahan yang tidak bisa diselesaikan oleh keduanya yang mana berujung perceraian.
Berdasarkan data penyebab perceraian di Pengadilan Agama Lamongan, ada beberapa penyebab perceraian yang mendominasi yakni salah satunya perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Sampai dengan bulan Mei 2022 sejumlah 639 perkara perceraian disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran terus menerus antara suami dan istri. Disusul oleh masalah ekonomi berjumlah 205, meninggalkan salah satu pihak sejumlah 31 perkara, zina sejumlah 20 perkara, Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT sejumlah 12 perkara, mabuk 9 perkara, judi 5 perkara, kawin paksa 4 perkara, murtad 2 perkara dan terakhir poligami 1 perkara.
Konflik rumah tangga antara suami dan istri adalah sebuah cobaan dari Allah SWT. Bagaikan perahu yang berlayar di lautan, bahtera rumah tangga harus dipertahankan selayaknya mempertahankan perahu yang terombang ambing oleh ombak di lautan untuk menuju daratan. Tujuannya sama yakni menuju kebahagiaan dan kebersamaan hingga akhir.