
Pengadilan Agama Blitar Kelas IA secara resmi memfasilitasi pelaksanaan praktik sidang semu bagi mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syech Wasil Kediri pada Jumat, 6 November 2026. Bertempat di Ruang Sidang Utama atau Ruang Sidang 1, kegiatan ini merupakan agenda puncak dari rangkaian program magang yang telah dijalani para mahasiswa selama beberapa pekan terakhir. Di bawah bimbingan langsung Hakim Pengadilan Agama Blitar, Saifudin, yang bertindak sebagai dosen pamong, para mahasiswa mensimulasikan proses persidangan perkara perdata Islam secara komprehensif. Agenda ini bertujuan untuk memberikan pengalaman nyata mengenai dinamika persidangan di lingkungan peradilan agama bagi calon praktisi hukum masa depan.
Pelaksanaan sidang semu ini didasarkan pada komitmen Pengadilan Agama Blitar dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum melalui kerja sama institusional dengan perguruan tinggi. Hakim Saifudin menegaskan bahwa penguasaan teori di bangku perkuliahan harus diimbangi dengan pemahaman mendalam terhadap hukum acara yang berlaku secara faktual di lapangan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari fungsi edukasi lembaga peradilan untuk memperkenalkan tata kelola persidangan yang transparan dan akuntabel kepada kalangan akademisi. Melalui bimbingan intensif, diharapkan para mahasiswa mampu menyerap standar operasional prosedur (SOP) persidangan yang sesuai dengan regulasi Mahkamah Agung RI.

Dalam simulasi tersebut, para mahasiswa dibagi ke dalam berbagai peran strategis, mulai dari Majelis Hakim, Panitera Pengganti, hingga pihak Penggugat dan Tergugat beserta kuasa hukumnya. Fokus utama praktik ini mencakup teknis pembukaan sidang, pemeriksaan identitas para pihak, upaya mediasi di dalam ruang sidang, hingga proses pembuktian dan pembacaan putusan. Hakim Saifudin memberikan arahan teknis mengenai etika persidangan, penggunaan bahasa hukum yang tepat, serta ketelitian dalam menyusun berita acara sidang. Setiap tahapan dievaluasi secara mendalam untuk memastikan bahwa simulasi yang dilakukan telah memenuhi standar formal hukum acara perdata Islam yang berlaku di Indonesia secara presisi.
Dampak positif dari kegiatan ini sangat dirasakan oleh para mahasiswa yang mendapatkan gambaran utuh mengenai kompleksitas penanganan perkara di Pengadilan Agama Blitar Kelas IA. Selain mengasah kemampuan retorika dan analisis hukum, praktik ini juga menanamkan nilai-nilai integritas serta profesionalisme yang wajib dimiliki oleh setiap aparat penegak hukum. Pengalaman langsung di ruang sidang resmi memberikan nuansa psikologis yang berbeda dibandingkan simulasi di kampus, sehingga mentalitas mahasiswa sebagai calon sarjana hukum semakin teruji. Hal ini sejalan dengan upaya Pengadilan Agama Blitar dalam mewujudkan peradilan yang modern dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk bagi para pencari ilmu.
Sebagai penutup, Pengadilan Agama Blitar Kelas IA menegaskan komitmennya untuk terus membuka pintu bagi kolaborasi edukatif demi kemajuan dunia peradilan di Indonesia. Kegiatan ini merupakan manifestasi dari pembangunan Zona Integritas, di mana transparansi proses hukum diperkenalkan sejak dini kepada para calon praktisi hukum. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan peradilan dapat mengakses kanal digital resmi atau datang langsung ke PTSP Pengadilan Agama Blitar di Jalan Imam Bonjol No. 42 Kota Blitar. Dengan semangat pelayanan prima, Pengadilan Agama Blitar terus berupaya memberikan kontribusi nyata dalam mencetak generasi hukum yang kompeten, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan bagi seluruh masyarakat.