Lamongan – Selasa, 20 Desember 2022 Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dapat menjadi alat untuk mengakomodasi harapan para pihak pengguna layanan yang ada di pengadilan. Survey tersebut juga dapat digunakan untuk menilai tingkat kepuasan para pihak terhadap kinerja dan fasilitas yang disediakan oleh instansi. Selain itu, SKM juga dapat digunakan sebagai dasar untuk membuat kebijakan maupun program instansi yang efektif dan tepat sasaran.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 63/KEP/M.PAN/7/2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik, ukuran keberhasilan penyelenggaraan pelayanan ditentukan oleh tingkat kepuasan penerima pelayanan. Kepuasan penerima pelayanan dicapai apabila penerima pelayanan memperoleh pelayanan sesuai dengan yang dibutuhkan dan diharapkan. Oleh karena itu setiap penyelenggara pelayanan secara berkala melakukan survei indeks kepuasan masyarakat.
CPNS Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Pengadilan Agama Lamongan Ainur Rodiyah, S.A. menggagas suatu inovasi dalam Pelatihan Dasar CPNS yakni mengembangkan E-Survey Kepuasan Masyarakat untuk para pihak kelompok rentan yang terdiri dari penyandang disabilitas, lansia di atas usia 60 tahun dan ibu hamil di atas kandungan 8 bulan. Pengembangan tersebut dilaksanakan melalui E-Survey Kelompok Rentan (ES KETAN) di Pengadilan Agama Lamongan. Efektif sejak 21 November 2022, ES KETAN dikembangkan dengan menambah fitur-fitur ramah disabilitas dan beberapa pertanyan khusus.
Berikut fitur-fitur yang terdapat dalam E-Survey Kelompok Rentan (ES KETAN) :
Dengan adanya E-Survey Kelompok Rentan (ES KETAN) ini diharapkan dapat memudahkan kelompok rentan dalam mengakses E-Survey Kepuasan Masyarakat di Pengadilan Agama Lamongan. ES KETAN juga diharapkan dapat dijadikan alat untuk mengukur apakah pelayanan dan fasilitas yang diberikan instansi bermanfaat dan tersalurkan kepada kelompok rentan. Selain itu, hasil dari ES KETAN ini juga dapat dijadikan dasar perbaikan pelayanan atau faslitas yang telah diberikan instansi. -AR