Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan dari tahun 2019 Mahkamah Agung telah memberikan kemudahan bagi pencari keadilan. Wujud hal tersebut adalah dengan diluncurkannya aplikasi pengadilan elektronik (E-Court). Adanya E-Court sangat menguntungkan dari segi pelayanan dan biaya untuk berperkara di Pengadilan. Sehingga dapat dikatakan bahwa aplikasi E-Court kini mewujudkan asas peyelenggaraan peradilan, yakni sederhana, cepat dan biaya ringan.
E-Court bisa disebut dengan istilah administrasi dan persidangan secara elektronik. Yaitu merupakan sebuah layanan yang berada dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di seluruh Peradilan di Indonesia khususnya di Pengadilan Agama Jombang. di Pengadilan Agama Jombang Pojok E-court (pelayanan E-Court) ada setelah ditetapkan peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019.
Pada saat dikunjungi oleh Dirjent Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur S.H., M.H. beliau menyampaikan bahwa ada perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 yang telah diubah menjadi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik. Dengan adanya perubahan tersebut diharapkan dapat lebih mempermudah dalam melakukan pendaftaran maupun persidangan melalui E-Court. Beliau juga menyampaikan bahwa saat ini aplikasi E-Court tidak hanya menerima pendaftaran perkara ditingkat pertama saja, melainkan juga dapat mendaftarkan Upaya Hukum jika perkara tersebut diproses melauli persidangan online (e-litigasi), sesuai dengan Perma Nomor 6 Tahun 2022 tantang administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di mahkamah agung secara elekronik.
Dengan adanya Layanan E-Court di Pengadilan Agama Jombang Pada Area PTSP Mendukung Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung. Dapat dilihat dari pengguna atau yang mendaftar pada aplikasi E-court di Pengadilan Agama Jombang kini mencapai 2056. Adapun rinciannya ialah, Perkara Gugatan 1735 dan Perkara Permohonan 321 perkara, dan pengajuan upaya hukum banding melalui elektronik ada 5 perkara. (Yulis)