Banyuwangi - Berdasarkan surat undangan dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Banyuwangi nomor B-35101.190/BPS/9280/06/2022, Wakil Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi menghadiri acara Sosialisasi Long Form Sensus Penduduk 2022 yang diselenggarakan di Hotel Kokoon, Jalan Raya Jember, Kabat - Banyuwangi (7/6/22).
Acara ini dilakukan dengan adanya pelaksanaan kegiatan sensus penduduk lanjutan tahun 2020 yang sempat tertunda yang disebabkan oleh pandemi covid-19. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik, sensus adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Republik Indonesia. Adapun rapat koordinasi dan sosialisasi sensus penduduk lanjutan di seluruh Indonesia saat ini berlangsung dalam dua tahap, yaitu:
1. Tahap pemutakhiran, untuk mengetahui dan mengecek kembali keberadaan rumah tangga penduduk yang terkena sampel pendataan.
2. Pendataan lengkap (long form) sensus 2020 penduduk lanjutan, yakni dilakukan pendataan secara lengkap oleh petugas sensus secara door to door.
Untuk saat ini, kegiatan yang sedang berlangsung adalah sensus penduduk lanjutan longform yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik untuk mengetahui karakteristik perkembangan penduduk baik dari sisi pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan kesejahteraan sosial lainnya yang memerlukan pendataan secara lengkap.