PA Jember Peduli Perempuan dan Anak melalui YAUMUNA
PA Jember Peduli Perempuan dan Anak melalui YAUMUNA
Tanggal Rilis Berita : 21 Desember 2022, Pukul 13:40 WIB, Telah dilihat 5849 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jember

PA Jember Peduli Perempuan dan Anak melalui YAUMUNA

Guna melindungi perempuan dan anak-anak, Mahkamah Agung RI merilis Perma No 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum yang kemudian oleh Badilag di breakdown dengan Keputusan Dirjend Badilag MARI Nomor 1959 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Ringkasan Kebijakan (Policy Brief) Jaminan Perlindungan Hak-hak Perempuan dan Anak pasca Perceraian.

Pengadilan Agama Jember mengembangkan Layanan Khusus Perempuan dan Anak yang disingkat YAUMUNA yang merupakan inovasi peduli perempuan dan anak yang dirilis berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Jember Nomor W13-A4/3330/OT.01.1/SK/7/2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang Penetapan Inovasi Berbasis Aplikasi dan Non Aplikasi pada Pengadilan Agama Jember.

 

Inovasi YAUMUNA (Layanan Khusus Perempuan dan Anak) resmi diterapkan sejak tanggal  24 Agustus 2021 ditandai dengan Bakti Sosial berupa Penyedian Makan Siang Gratis untuk Para Pengunjung Pengadilan Agama Jember dan Santunan Kepada Perempuan dan Anak Berperkara yang sedang Hamil.

3

Tujuan dari layanan ini adalah terwujudnya keterpaduan layanan yang memberikan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap perempuan dan anak. Sebagai Pengadilan yang ramah terhadap perempuan dan anak, Pengadilan Agama Jember terus memberikan pelayanan khusus yang berelaborasi dengan pihak terkait untuk menjamin pemenuhan hak perempuan dan anak dalam pelaksanaan putusan dengan mengedapankan keadilan restorative. Pengadilan Agama Jember menyediakan ruang untuk konsultasi dan pendampingan hukum oleh pengacara (lawyers), konsultasi dan tindakan medis oleh tenaga kesehatan serta konsultasi dan konseling oleh Psikolog secara gratis.

Pengadilan Agama Jember juga telah berkerjasama dengan berbagai stakerholdes untuk mendukung inovasi YAUMUNA. Salah satu contohnya dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Jember. Dinkes melalui Puskesmas Patrang mengadakan sosialisasi kepada para pihak mengenai Edukasi Pernikahan Dini yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Jember setiap hari Selasa. Para pihak berperkara khususnya dalam perkara Dispensasi Kawin diajak untuk berkumpul guna mendapatkan edukasi serta informasi mengenai Pernikahan Dini dan Kesehatan. 

#PengadilanAgamaJember
#PAJemberSemakinHebat
#PAJemberModerndanInklusif
#PAJemberWBK
#PAJemberSiapWBBM
#PAJemberMenujuWBBM