KETUA PA SIDOARJO MENJADI NARASUMBER PENYULUHAN HUKUM KELUARGA ISLAM YANG BERBASIS MAQASID SYARIAH DI IAI AL KHOZINI SIDOARJO | (21/12)
KETUA PA SIDOARJO MENJADI NARASUMBER PENYULUHAN HUKUM KELUARGA ISLAM YANG BERBASIS MAQASID SYARIAH DI IAI AL KHOZINI SIDOARJO | (21/12)
Tanggal Rilis Berita : 22 Desember 2022, Pukul 08:52 WIB, Telah dilihat 75865 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Sidoarjo

KETUA PA SIDOARJO MENJADI NARASUMBER PENYULUHAN HUKUM KELUARGA ISLAM YANG BERBASIS MAQASID SYARIAH

DI IAI AL KHOZINI SIDOARJO

Sidoarjo | www.pa-sidoarjo.go.id 

         Pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo Kelas 1A Dr. Hj. Hasnaya H. Abd. Rasyid, M.H. menjadi narasumber pada acara Penyuluhan Hukum Keluarga Islam Yang Berbasis Maqasid Syariah yg diselenggarakan oleh Institut Agama Islam (IAI) Al Khozini Sidoarjo. Adapun tema yang diangkat pada kegiatan tersetbu adalah “Peran istri dalam membangun ketahanan keluarga pasca pandemi Covid-19”.

         Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 tersebut dibuka Rektor IAI Al Khozini, Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim, M.A . yang mana diwakil oleh Dr. H Hartoyo,M.Si sebagai Dekan Fakultas Syariah. Dalam penjelasannya, beliau membuka secara resmi kegiatan penyuluhan hukum keluarga islam berbasis maqosid syariah sebagai rangkaian pengabdian kepada masyarakat Sidoarjo khususnya kepada Ibu Muda Fatayat NU Kabupaten Sidoarjo.

         Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Pelaksana Kegiatan yang diwakili oleh Ibu Ratna Surayya, S.H.I., M.H.I. Beliau menjelaskan bahwa tema ini merupakan respon atas kondisi sosial dampak dari pandemi yaitu menurunnya tingkat ketahanan keluarga pada berbagai aspek baik aspek kesehatan fisik, psikologi ekonomi dan kesadaran hukum. Tema ini merupakan luapan ekspresi sikap kita sebagai kaum istri , kaum perempuan yang selama ini sering dianggap lemah, tetapi pada dasarnya memiliki sumbangsih besar dalam kehidupan keluarga. Untuk itu, melalui kegiatan ini mampu menunjukkan apa dan bagaimana peran perempuan sebagai istri dan sebagai ibu dalam upaya membangun keluarga bahagia dunia dan akhirat.

         Pada kegiatan tersebut, dilanjutkan dengan penyuluhan hukum yang dikemas dalam diskusi umum yang dipandu oleh moderator Bapak H. Nasrun Jauhari, LC, M.HI. Paparan yang pertama oleh Ibu ketua Pengadilan Agama Sidoarjo Kelas 1A , Dr. Hj. Hasnaya H. Abd. Rasyid, M.H. Dalam paparannya, Beliau menjelaskan bahwa kesadaran hukum merupakan akar dari permasalahan saat ini, terutama pasca pandemi Covid-19. Dari akar tersebut akhirnya dapat berpengaruh pada berbagai aspek seperti ketahanan ekonomi, psikologi, dan kesehatan. Pada intinya, kesadaran hukum menjadi bagian penting terutama dalam hal membangun ketahanan keluarga pasca pandemi Covid-19. Menghadapi permasalahan pada masa pandemi itu banyak wanita, ibu dan istri yang menjadi pihak yang terdampak. Salah satu dampaknya adalah terjadinya pengajuan cerai. Hal ini terjadi karena gonjang ganjing Covid-19 berdampak pada ekonomi kesehatan masyarakat saat ini. Selanjutnya diperjelas lagi oleh ibu ketua PA Sidoarjo,  bahwa ada Langkah solutif dalam membangun ketahanan keluarga ditempuh melalui 2 langkah, yakni yang pertama ialah peran istri mampu menciptakan suasana tentram dalam rumah tangga. Yang kedua ialah melegalisasikan aset-aset keluarga dalam rangka untuk mewujudkan ketahanan keluarga di masa depan.

         Selain Ketua PA Sidoarjo, pada acara tersebut diundang pula untuk bertindak sebagai nara sumber yaitu Dr. Hj Fenny Aplidawati, M.Kes, Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo, dan Nur Rahmawati Fauzi, Wanita pengusaha (Owner Moonzaya). Kegiatan tersebut berlangsung lancar sukses yang berakhir pada pukul 11.30 WIB. (Redaktur PA Sda)