Miris, Betapa Derasnya Arus Pernikahan Dini
Tanggal Rilis Berita : 08 Juni 2022, Pukul 10:59 WIB, Telah dilihat 557 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Banyuwangi

Banyuwangi - Angka permohonan dispensasi nikah terus naik bagai tak terbendung. Direvisinya UU Nomor 1 Tahun 1974 pada tanggal 16 September 2019 menjadi kambing hitam dari kenaikan angka permohonan dispensasi ini. Dimana yang awalnya batas usia adalah 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita menjadi 19 tahun untuk keduanya. Dari revisi ini dapat dilihat bahwa wanita berusia 17-18 tahun yang awalnya tidak perlu mengajukan permohonan dispensasi menjadi perlu mengajukan karena masih dibawah 19 tahun dimana hal ini menyebabkan sebagian besar naiknya permohonan dispensasi kawin.

Dilihat dari tingginya data perkara dispensasi kawin di PA Banyuwangi di tahun 2021 yaitu sebanyak 1.007 perkara, dan data permohonan dispensasi nikah selama tahun 2022 terdapat 308 permohonan, dan dipastikan terus meningkat sampai akhir tahuj ini. Angka tersebut akan terus naik tidak terbendung apabila tidak ada usaha yang berarti dari berbagai pihak.

Seperti yang sudah diketahui khalayak luas, pernikahan dini mempunyai berbagai resiko untuk kedepannya, diantaranya adalah ketidaksiapan mental, karena pada dasarnya kedua belah pihak masih belum siap menikah, adanya resiko kelahiran bayi prematur, berakhirnya pendidikan, dan kehilangan kesempatan kerja.

Mengingat risiko yang mungkin dihadapi dengan adanya pernikahan dini, pencegahan pernikahan dini tentunya perlu untuk dilakukan. Hal-hal yang bisa orang tua lakukan untuk mencegah adanya pernikahan dini adalah dengan memberikan akses pendidikan tinggi untuk anak, memberikan keterampilan terhadap anak, dan menyiapkan dengan matang masa depan anak untuk kehidupannya kelak.

PA Banyuwangi sebagai instansi ikut turut aktif menekan angka pernikahan dini dengan mengkampanyekan melalui poster dan film pendek tentang akibat pernikahan dini. Nah, bagaimana keseruan film tersebut? nantikan hanya di platform youtube PA Bwi Tv.