Setelah pada hari seblumnya menyelenggarakan sosialisasi PERMA 7 tahun 2022 kepada para pegawai, kali ini PA Mojokerto menggelar sosialisasi kepada para stakeholders. Kegiatan ini diselenggarakan di ruang media center PA Mojokerto pada tanggal 22 Desember 2022. Acara dihadiri oleh para advokat dan stakeholders yang berada pada wilayah yurisdiksi PA Mojokerto.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Ketua PA Mojokerto, Drs. Amanudin, SH, M.Hum. Dalam sambutannya Pak Ketua menyampaikan bahwa PERMA 7 tahun 2022 ini cukup krusial khususnya kepada para advokat. PERMA 7 ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Dasar peraturan inilah yang akan dijadikan pedoman bagi para advokat dalam melaksanakan administrasi perkara & persidangan di pengadilan secara elektronik.
Di antara para stakeholders yang hadir pada kegiatan ini adalah Kantor Advokat Anam Anis, Law Firm Jaka Prima, AFA Law Office dan lainnya. Tampak hadir pula dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yakni LKBH UNIMAS (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Mayjend Sungkono) dan LPPA (Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak) Bina Anisa Mojokerto. Para peserta sosialisasi dari berbagai stakeholders tampak sangat antusias dalam menyambut kegiatan ini.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi wujud akan sinergi yang apik antara PA Mojokerto dengan para stakeholders. Para stakeholders sudah seperti partner yang klop bagi PA Mojokerto dalam menjalankan tupoksinya. Terlebih lagi poin yang utama adalah dengan adanya kerjasama stakeholders yang baik ini akan dapat meningkatkan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan.