Kamis (22/11/22), Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Surabaya dilaksanakan secara daring kegiatan Sosialisasi Aplikasi e-Bundling oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI berdasarkan surat nomor: 5116/DjA.3/HM.00/12/2022. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB s.d. Selesai, dipimpin oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., dan diikuti oleh Bapak Panitera Abdus Syakur Widodo, S.H., M.H., Ibu Panitera Muda Hukum Hj. Siti Suriya, S.H., Staff Pelaksana Kepaniteraan Galuh Ayu Linggawati, A.Md.A.B., dan PPNPN Diah Ayuningtyas Ika Artini, S.Si., S.H. Kegiatan tersebut dilaksanakan agar satuan kerja dapat memahami secara utuh, menyeluruh dan berkelanjutan mengenai aplikasi E-Bundling.
Aplikasi E-Bundling merupakan upaya Dirjen Badilag MA RI untuk menyelesaikan perkara banding secara efektif dan efisien dari segi waktu dan biaya. Kirim pra-banding secara elektronik dilakukan agar hakim dapat mempelajari dokumen lebih awal, sehingga proses verifikasi dokumen dapat diselesaikan lebih cepat nantinya. Dilengkapi dengan notifikasi WhatsApp yang menunjukkan status pengiriman file serta status kasus. E-Bundling dapat memberikan gambaran secara realtime lokasi perkara banding yang sedang diproses.
Menurut Dirjen dr Badilag. PhD. H. Aco Nur, S.H., M.H., Pengembangan dan penerapan inovasi berbasis teknologi informasi merupakan salah satu ciri peradilan modern. Ada tiga karakteristik utama yang harus dimiliki oleh sistem peradilan modern, yaitu: transparansi, akuntabilitas, dan aksesibilitas. Peradilan modern merupakan profil peradilan yang menerapkan perkembangan teknologi informasi untuk mendukung tugas pokok dan fungsi peradilan. Diharapkan dengan adanya Kegiatan kegiatan Sosialisasi Aplikasi e-Bundling ini seluruh satker yang berada dibawah Dirjen Badilag MA RI dapat meningkatkan kualitas integritas dan mengimplementasikannya dalam bekerja melayani masyarakat pencari keadilan agar pulang dengan senyuman.