Dalam rangka percepatan penyelesaian perkara dari Pengadilan Agama tingkat pertama ke Pengadilan Agama tingkat banding, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Aplikasi e-Bundling secara virtual melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (22/12/2022).
Sosialisasi Aplikasi e-Bundling ini dihadiri oleh seluruh satker tingkat pertama dan tingkat banding di lingkungan peradilan agama di seluruh Indonesia secara online melalui Zoom Meeting. Turut hadir pada kegiatan ini yakni Panitera PA Pamekasan, ST. Khodijah, S.H, dengan didampingi oleh Panitera Muda Hukum – Hery Kushendar, S.H., MH., serta Operator - Ahmad Bahri, S.H dan Moh. Hadi Risqianto, S.Psi., S.H. secara daring di ruang media center Pengadilan Agama Pamekasan, berdasarkan surat undangan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama dengan nomor surat 5116/DjA.3/HM.00/12/2022 tertanggal 16 Desember 2022.
Acara Sosialisasi dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. Dalam sambutannya beliau menyampaikan Badan Peradilan Agama terus melakukan inovasi dibidang teknologi informasi untuk menuju peradilan yang berkelas dunia salah satunya aplikasi e-bundling. Tujuan dari aplikasi e-bundling ini adalah “mengawal proses perkara banding dari tingkat pertama ke tingkat banding agar dapat berjalan tertib, dan diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian perkara banding mulai dari pengiriman softcopy, permintaan kekurangan atau perbaikan berkas, monitoring perkara banding, hingga notifikasi perkara banding kepada satker pengaju dan para pihak yang berperkara".Tuturnya.
Hadir dalam kegiatan ini sebagai narasumber Bapak Komarudin, S.Kom dari Badan Peradilan Agama MARI. Narasumber menyampaikan materi tatacara pengisian data dalam E-Bundling, yang didalamnya terdapat menu penginputan data Bundel A, Monitoring dan Verifikasi. Aplikasi E-Bundling saat ini belum menggantikan tatacara pengiriman secara manual, dan baru digunakan sebagai alat bantu memudahkan percepatan penyelesaian perkara.(yud/ril)