PA KOTA MADIUN HADIRI KEGIATAN PENGUATAN IMPLEMENTASI NOTA KESEPAHAMAN DAN PKS MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN PT. POS INDONESIA (PERSERO) SECARA DARING
PA KOTA MADIUN HADIRI KEGIATAN PENGUATAN IMPLEMENTASI NOTA KESEPAHAMAN DAN PKS MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN PT. POS INDONESIA (PERSERO) SECARA DARING
Tanggal Rilis Berita : 14 Juli 2023, Pukul 22:15 WIB, Telah dilihat 86 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Madiun

PA KOTA MADIUN HADIRI KEGIATAN PENGUATAN IMPLEMENTASI NOTA KESEPAHAMAN DAN PKS MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN PT. POS INDONESIA (PERSERO) SECARA DARING

twibonepa2-4d366791-2e31-4d54-ae28-09e393da726f-min.jpg

Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. yang diwakili oleh Hakim Syahrul Mubaroq, S.H. menghadiri kegiatan Penguatan Implementasi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Mahkamah Agung RI dengan PT. Pos Indonesia (Persero) secara daring di Media Center PA Kota Madiun pada Jum’at (14/7/2023). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pusat PT, Pos Indonesia (Persero) Jl. Banda No. 30 Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat pukul 13.30 WIB tersebut berlangsung secara hybrid dan dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., beserta jajaran Pimpinan.

Turut hadir secara langsung Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Kepala Pengadilan Militer Utama Jakarta, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Jakarta dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Wilayah Hukum Jawa Barat. Sedangkan Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama 4 (empat) Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia hadir secara daring melalui aplikasi zoom meeting.

twibonepa2-ae2434cb-c9b0-409a-8f4f-dd76daffbd2f-min.jpg

Acara dibuka dengan sambutan Direktur Utama PT. Pos Indonesia (Persero) selanjutnya dijelaskan dukungan PT. Pos Indonesia (Persero) dalam fungsi Peradilan di Indonesia dengan memaparkan alur penyampaian panggilan tercatat dari awal hingga diterima oleh para pihak dan dari pemaparan tersebut PT. Pos Indonesia (Persero) menyatakan bahwa PT. Pos Indonesia (Persero) siap untuk melaksanakan amanah kerjasama dari Mahkamah Agung RI.

twibonepa2-2e680e17-b43e-4494-864f-78c58d3ff11b-min.jpg

Ketua Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penggunaan surat tercatat bukan ditujukan untuk menghilangkan peran dan eksistensi Jurusita, melainkan untuk membantu dan memudahkan tugas jurusita. Pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh Jurusita selama ini sudah dijalankan dengan baik dan yang melakukan pemanggilan dan pemberitahuan tetap adalah Jurusita, namun pelaksanaannya dilakukan dengan bantuan oleh petugas PT. Pos Indonesia.

Ketua Mahkamah Agung RI tersebut juga menjelaskan beberapa keuntungan Kerjasama Mahkamah Agung dengan PT. Pos Indonesia diantaranya: 1) PT. Pos Indonesia mengklasifikasikan dokumen persidangan sebagai dokumen penting dan rahasia, yang dimana proses pengantarannya juga dilakukan oleh petugas khusus yang telah berpengakaman serta memiliki integritas yang tinggi; 2) Memberikan layanan khusus berupa Pick Up Delivery , On Hand Delivery, standar waktu yang terukur dan biaya yang lebih murah; 3) PT. Pos Indonesia juga telah menyediakan dashborad kepada setiap satker untuk mentracking panggilan dan pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Pengadilan.

Kegiatan dilanjutkan dengan Pembinaan oleh Dirjen Badan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara. Dalam pembinaan Plt. Dirjen Badilag MA RI yang diwakili oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badilag MA RI Dr. Candra Bpy Seroza, S.Ag., M.Ag.menyampaikan implementasi administrasi persidangan secara elektronik di Lingkungan Peradilan Agama, meliputi: permasalahan dan solusi, strategi optimalisasi persidangan secara elektronik, bimbingan teknis e-court oleh Badan Peradilan Agama.

Acara ditutup dengan sosialisasi lanjutan pelaksanaan pengiriman surat tercatat oleh PT. Pos Indonesia.