LAGI !!! DI AKHIR TAHUN INI, PA SIDOARJO SUKSES MELAKSANAKAN EKSEKUSI GUGAT WARIS
Di Penghujung tahun 2022, lagi Pengadilan Agama Sidoarjo berhasil melaksanakan Eksekusi untuk kali ke-5 (lima). Setelah eksekusi ke-4 yang telah berhasil dilaksanakan pada tanggal 2 Desember ini, Rabu tanggal 21 Desember 2022 PA Sidoarjo kembali sukses melaksanakan eksekusi.
Eksekuasi ini dilaksanakan terhadap perkara waris yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang telah diputus Pengadilan Agama Sidoarjo dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya sejak tahun 2018. Eksekusi ini merupakan tindaklanjut dari Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 06/Pdt.G/Eks.2019/PA.Sda tanggal 5 Juli 2019.
Tim Eksekusi dari PA Sidoarjo berangkat dari PA Sidoarjo pada pukul 08.30 yang dipimpin langsung Panitera Drs. Abdullah Faqih, MH dan dilaksanakan oleh jurusita pengganti Gilang Airlangga, S.H., M.Kn. Dengan dihadiri oleh Pemohon Eksekusi yang didampingi Kuasa Hukumnya, Kepala Desa Karangpuri, dan Kepala Dusun Sampur serta beberapa perangkat desa Karangpuri lainnya.
https://i.ibb.co/2FkCyg0/3.jpg
Terkait dengan perkara ini, Pengadilan Agama Sidoarjo telah melakukan peletakkan sita objek sengketa di Kantor Desa Karangpuri pada tanggal 24 Februari 2020 berupa tanah seluas kurang lebih 6.670 M2 yang terbagi menjadi 7 bagian dengan luas yang berbeda, yang terdiri dari 6 bidang sawah dan 1 bidang tanah kering .
Kuasa Pemohon Eksekusi yang mewakili 7 pemohon eksekusinya menyampaikan bahwa setelah pelaksanaan sita eksekusi di tahun 2020 tersebut, objek sengketa masih dalam penguasaan dan pengelolaan Termohon Eksekusi. Pengadilan Agama Sidoarjo telah melakukan prosedur tahapan pelaksanaan eksekusi yakni aanmaning (tegoran), pelaksanaan sita, bahkan melakukan mediasi dengan dihadiri pula oleh perangkat desa namun tetap gagal, Termohon Eksekusi tidak menghadiri panggilan-panggilan tersebut. Sehingga sudah layak dan patut apabila Pengadilan Agama Sidoarjo menindaklanjuti Putusan Pengadilan melalui pelaksanaan Eksekusi Riil.
Tim Eksekusi Pengadilan Agama Sidoarjo bersama perangkat desa dan Kuasa Pemohon Eksekusi mendatangi objek-objek sengketa tersebut dan membacakan Penetapan Eksekusi Pengadilan Agama Sidoarjo, sehingga ketujuh objek sengketa telah dibagi kepada seluruh ahli waris sebagaimana amar Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.
Selanjutnya pada waktu itu juga, jurusita Pengganti dengan disaksikan oleh perangkat desa menyerahkan berita acara eksekusi kepada Kuasa pemohon eksekusi dan perangkat desa Karangpuri acara eksekusi hari ini dinyatakan selesai.