Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja Pegawai, Sekretaris Pengadilan Agama Tulungagung Alwie, S.H. menjadi Narasumber Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai se-Jawa Timur
Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja Pegawai, Sekretaris Pengadilan Agama Tulungagung Alwie, S.H. menjadi Narasumber Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai se-Jawa Timur
Tanggal Rilis Berita : 28 Desember 2022, Pukul 15:08 WIB, Telah dilihat 102 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Tulungagung

Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja Pegawai, Sekretaris Pengadilan Agama Tulungagung Alwie, S.H. menjadi Narasumber Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai se-Jawa Timur

Wujudkan Good Governance, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama instruksikan satuan kerja di bawahnya untuk melaksanakan penilaian kinerja pegawai melalui E-Kinerja. Inovasi skala nasional kali ini datang dari Badan Kepegawaian Negara yang terus menerus memperbaiki sistem kepegawaian di seluruh Kementerian dan Lembaga se-Indonesia. Sebagaimana diketahui E-Kinerja BKN ini telah terintegrasi dengan sistem sebelumnya yaitu SIASN yang merupakan bank data Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Indonesia.
.

WhatsApp Image 2022-12-28 at 13.37.41.jpeg


.
Sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya mengundang Sekretaris Koordinator Wilayah Se-Jawa Timur untuk menyamakan persepsi mengenai narasi penilaian kinerja ASN pada E-Kinerja. Harapannya dengan standar penulisan yang sama, para Pejabat Penilai Kinerja di Satuan Kerja se-Jawa Timur akan lebih mudah dalam pengisian aplikasi E-Kinerja.
.

WhatsApp Image 2022-12-28 at 13.37.41 (1).jpeg


.
Sebagaimana diketahui terdapat beberapa komponen pada penilaian kinerja sesuai Permenpan RB No. 6 Tahun 2022. Di antaranya adalah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Rencana Hasil Kinerja (RHK) yang merupakan rencana kerja tiap pegawai. Dalam pengajuannya, diharapkan terdapat dialog kinerja antara atasan dan bawahan, bukan hanya sebatas Rencana Hasil Kerja atasan yang harus diikuti (diintervensi) oleh bawahannya. Kemudian di akhir penilaian, nantinya setiap poin-poin RHK akan memiliki Rencana Aksi dan Eviden Pelaksanaan sebagai data dukung pencapaian kinerja pegawai yang akan dilaksanakan setiap triwulan dan akhir tahun.
.
.
Hal menarik pada penyusunan SKP tahun 2022 ini adalah adanya penilaian secara "360 derajat", yang berarti setiap pegawai dapat dinilai oleh atasannya, rekan kerjanya, dan bawahannya. Namun begitu, penilaian Perilaku Pegawai nantinya tidak hanya berlaku secara individu namun juga kumulatif yang artinya Satuan Kerja dapat berpredikat Baik, Sangat Baik, dan tidak menutup kemungkinan Kurang. Sebuah integrasi penilaian yang sangat menarik apabila dibandingkan dengan skema penilaian kinerja pegawai di tahun-tahun sebelumnya.