Rapat Rembug Cepat; PA Kab. Madiun Siap Sediakan Video Grafis Pelayanan Prioritas Kelompok Rentan dan Disabilitas, serta Informasi Pemenuhan Hak Hak Perempuan dan Anak dengan Bahasa Daerah.
Rapat Rembug Cepat; PA Kab. Madiun Siap Sediakan Video Grafis Pelayanan Prioritas Kelompok Rentan dan Disabilitas, serta Informasi Pemenuhan Hak Hak Perempuan dan Anak dengan Bahasa Daerah.
Tanggal Rilis Berita : 29 Desember 2022, Pukul 08:22 WIB, Telah dilihat 6667 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Madiun

[Madiun, 27/12/2022]

Sesuai instruksi dari PTA Surabaya kepada seluruh Pengadilan tingkat pertama di wilayahnya, untuk membuat Video Grafis Layanan Prioritas bagi Kelompok Rentan dan Disabilitas, dan Video Informasi Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, yang kemudian di respon cepat oleh Pengadilan Agama Kabupaten Madiun dengan mengadakan rapat terbatas.

Bertempat di ruang Ketua, Rapat dipimpin langsung oleh Bapak Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Drs, Syarkasyi, M.H, dan di hadiri oleh Panitera; Bpk. Syaiful Arifin S.H., M.H, Sekretaris; Amron Nasrul Huda, S.H., M.Hum, Tim IT; Sdr. Irfan Ardiansyah, S.T, dan beberapa staf; Bpk. Fatkhur Rahman, S.Ag, Bpk. Nasrullah Mazii, S.H, Ibu Rika Novita Sudarwati, A.Md, Sdr. Faroq Advian S.H, dan, Sdri. Shinta Marlinton, A.Md. Rapat berlangsung singkat padat, dan bernas.

Dalam rapat rembug cepat tersebut, ditunjuk tim penerjemah bahasa daerah yakni, Bpk. Fatkur, Bpk. Nasrullah, Sdr. Irfan, dan Sdr. Faroq, sekaligus tim dari Hakim, Bpk. H. Suharno S.Ag,. Sedangkan yang lain membantu dalam hal teknis. Instruksi langsung dari Pak Ketua, agar nanti tim bisa bekerja dengan cepat dan efisien guna menindaklanjuti arahan dari PTA Surabaya, yang di koordinatori langsung oleh Bapak Panitera. ‘’Apabila ada kebutuhan mendesak/khusus untuk lembur, pimpinan siap menyediakan atau minta Pak Pan juga boleh ,”ujar Bapak Ketua sembari bercanda agar suasana lebih rileks.

Selain itu, Pada hari yang sama juga dilakukan redubbing/ pengambilan ulang voice over untuk video Informasi Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian dengan menggunakan Bahasa Jawa, dan juga re-take scene (pengambilan ulang) untuk Video Alur Pelayanan Prioritas untuk Kaum Rentan dan Disabilitas.

Proses Dubbing

Proses Dubbing/Voice Over (Rekam Ulang Suara) oleh Ibu Rika Novita, A.Md, yang didampingi Tim IT di Ruang Media Center PA. Kab. Madiun

Rembug Cepat Terbatas 1
Rembug Cepat Terbatas 2
Rembug Cepat Terbatas 4

Dengan Adanya Video-Video tersebut, dapat menambah keterbukaan dan ragam informasi yang bisa diakses oleh masyarakat umum dan para pihak pencari keadilan. Hadirnya video layanan yang berbahasa daerah (Jawa, red), dapat membantu masyarakat untuk lebih mengerti dan memahami terakit layanan pengadilan di daerah setempat. Harapannya, Lembaga peradilan menjadi institusi inklusif dan informatif mengenai bagaimana berperkara di Pengadilan Agama, khususnya untuk masyarakat daerah. (NM)

Video Informasi Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Menggunakan Bahasa Jawa dapat dilihat di SINI

Video Alur Layanan Prioritas Kaum Rentan dan Disabilitas dapat dilihat di SINI