PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO LAKSANAKAN PENANDATANGAN MOU BERSAMA LKBHI UIN K.H. ACHMAD SIDDIQ JEMBER
PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO LAKSANAKAN PENANDATANGAN MOU BERSAMA LKBHI UIN K.H. ACHMAD SIDDIQ JEMBER
Tanggal Rilis Berita : 30 Desember 2022, Pukul 12:11 WIB, Telah dilihat 74 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Bondowoso

 


 

Whats-App-Image-2022-12-29-at-11-55-30-AM


 

 

 


Kamis, 29 Desember 2022 – Bertempat di aula Pengadilan Agama Bondowoso telah dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja untuk pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) antara Pengadilan Agama Bondowoso dan LKBHI UIN K.H. Achmad Siddiq Jember. Penandatanganan MoU tersebut dihadiri oleh Direktur LKBHI UIN K.H. Achmad Siddiq Jember, Moh. Ali Syaifudin Zuhri, S.E.I., M.M. “Semoga pelaksanaan kerjasama ini dapat memberi kemudahan akses informasi, konsultasi maupun saran hukum kepada para pihak yang membutuhkan”, ujar Ketua Pengadilan Agama Bondowoso dalam pembukaannya.
 

 

 


 

Whats-App-Image-2022-12-29-at-11-54-02-AM


 

 

 


Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak mampu di Pengadilan. Jenis layanan di POSBAKUM Pengadilan berupa pemberian informasi, konsultasi atau advis hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, serta penyediaan informasi daftar organisasi bantuan hukum. Adapula kriteria penerima layanan di POSBAKUM Pengadilan ialah setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberia informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang diburuhkan, dapat menerima layanan pada POSBAKUM Pengadilan.

Perjanjian Kerjasama tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerjasama antara Pengadilan Agama Bondowoso dengan LKBHI IAIN Jember dalam hal penyelenggaraan Posbakum Pengadilan pada Pengadilan Agama Bondowoso. Perjanjian tersebut bertujuan untuk menyelenggarakan Posbakum Pengadilan pada Pengadilan Agama Bondowoso guna memberikan Iayanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara ekonomis dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum dan bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
 

 

 


Kegiatan ditutup dengan penandatanganan MoU antara Pengadilan Agama Bondowoso dan pihak LKBHI UIN K.H. Achmad Siddiq jember. Dengan dilaksanakannya perjanjian kerjasama tersebut Pengadilan Agama Bondowoso telah memenuhi kewajiban untuk memberikan kemudahan akses kepada para pihak pencari keadilan sehingga tercapainya visi terwujudnya Pengadilan Agama Bondowoso yang Agung, serta misi Pengadilan Agama Bondowoso yaitu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan.