Perkara perceraian yang diterima dan diputuskan oleh Pengadilan Agama di seluruh Indonesia sesuai dengan data yang dilapokan oleh Badan Pusat Statistik, pada tahun 2021 tercatat 447.743 kasus perceraian dengan rincian 110.400 perkara cerai talak dan 337.343 perkara cerai gugat. Faktor-faktor penyebab perceraian tersebut adalah ekonomi, tergugat yang tidak bertanggung jawab, perselingkuhan, dan kekerasan dalam rumah tangga.
Dari latar belakang tersebut terdapat persoalan mendasar yang harus diselesaikan, yaitu hak-hak perempuan dan anak yang sering kali tidak terpenuhi ketika terjadi perceraian. Adapun hak istri jika terjadi perceraian berdasarkan Kompilasi Hukum Islam pasal 149 menentukan hak istri jika terjadi perceraian karena talak :
Untuk menjamin pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mengeluarkan sebuah surat keputusan Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 tentang Jaminan Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Dalam surat tersebut ada himbauan yang harus diperhatikan oleh setiap Pengadilan Agama dalam memberikan layanan terhadap perempuan. Di antara himbauan tersebut adalah :
Sejalan dengan program Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mengenai jaminan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, Pengadilan Agama Kabupaten Malang ingin mengoptimalkan dengan cara membuat pojok informasi bagi perempuan yang berisikan informasi mengenai hak-hak perempuan dan anak yang terdiri dari:
Agar hak-hak perempuan tersebut terpenuhi, selain berbagai macam aturan hukum yang telah dijelaskan di atas perlu membangun kesadaran dari berbagai pihak. Pertama, tentunya pihak perempuan yang sebaiknya menyadari dan memahami bahwa perempuan memiliki hak tertentu yang bisa dituntut ketika bercerai dengan suaminya. Kedua, I’tikad baik dari suami, sebagai kepala rumah tangga seharusnya ia memahami kewajibannya terhadap istrinya baik ketika masih berstatus sebagai istri sah, ataupun ketika bercerai.
Selain itu dibutuhakan dukungan dari para penegak hukum, dalam hal ini adalah Hakim dengan memberikan putusan yang adil dan mengakomodir hak-hak perempuan, Advokat dengan memberikan bantuan hukum dan pendampingan yang sebaik-baiknya dalam kepada pihak yang membutuhkan jasa profesinya khususnya perempuan, dan berbagai pegawai pengadilan yang bisa memberikan informasi atau pelayanan yang terbaik agar para pihak bisa mendapatkan keadilan dan hak-haknya secara utuh.