Unit pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah, harus menyediakan sarana dan prasarana (sarpras) bagi kelompok rentan. Penyediaan sarana dan prasarana bagi kelompok rentan juga diamanatkan dalam undang-undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan layanan berkualitas bagi setiap pengguna layanan. Salah satu asas penyelenggaraan pelayanan publik berkualitas adalah fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.
Pengadilan Agama Kabupaten Malang tak henti-hentinya meningkatkan pelayanan dan berkomitmen dalam memberikan pelayanan prima secara menyeluruh kepada semua lapisan masyarakat pencari keadilan tak terkecuali kelompok rentan, salah satunya dengan memprioritaskan kelompok rentan pada pelayanan PTSP. Lansia, Penyandang Disabilitas, Ibu Hamil dan Ibu Menyusui berhak mendapatkan pelayanan prioritas melalui Kartu Pelayanan Prioritas yang bisa di dapatkan melalui Petugas/ Satpam, dengan fasilitas ini pengguna layanan kelompok rentan mendapatkan bebas antrian di PTSP dan Sidang di pengadilan agama kabupaten malang. Selain Kartu Pelayanan Prioritas, Pengadilan Agama Kabupaten Malang memberikan label kepada berkas pengguna dan kartu sidang, Fasilitas ini akan memberikan pelayanan prioritas kepada kelompok rentan mulai dari pendaftaran hingga pihak mendapatkan produk hukum di pengadilan agama kabupaten malang.
PA Kab. Malang berkomitmen menjadi Pengadilan Inklusif yang dapat memberikan pelayanan/akses terhadap keadilan kepada seluruh lapisan masyarakat pencari keadilan tanpa kecuali. Akses terhadap keadilan atau access to justice merupakan salah satu dari 8 program prioritas Ditjen Badilag. Akses terhadap keadilan merupakan keterjangkauan layanan Pengadilan bagi masyarakat sehingga masyarakat dapat memperjuangkan hak-hak hukumnya di muka Pengadilan. Akses terhadap keadilan menjadi permasalahan di sebagian besar Negara sehingga memerlukan campur tangan Negara (Pengadilan) dalam mengatasi permasalahan tersebut. Masalah akses keadilan terutama dialami oleh kelompok masyarakat rentan karena tidak seimbangnya keadaan yang dialami dengan sarana layanan yang ada.