Bertepatan pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 bertempat di ruang Aula Panjalu KPPN Kediri, Jalan Basuki Rahmat Nomor 10, Kediri, perwakilan PA. Nganjuk menghadiri undangan FGD dari KPPN Kediri secara luring. Undangan tersebut dari sesuai surat undangan No. UND-34/KPN.1608/2024 tanggal 16 Mei 2024 perihal Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-5/PB/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga. Dalam kegiatan ini Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Agama Nganjuk menugaskan Anendya Dewi Ratih, S.Kom. selaku Bendahara Pengeluaran PA. Nganjuk.
Acara tersebut disambut dengan antusias oleh semua satker dibawah korwil KPPN Kediri yang terbukti banyak yang menghadiri kegiatan daring tersebut. FGD (Forum Group Diskusi) ini membahas tentang “Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: PER-5/PB/2024”. Ibu Suharsih mengatakan “Dengan adanya kegiatan ini mari kita bersama melakukan tertib administrasi, tertib dokumen dan tertib pelaksanaan anggaran tahun berjalan”. Narasumber kali ini oleh Bapak Zaenal selaku Pejabat Fungsional di KPPN Kediri, diharapkan kegiatan FGD ini dapat membangun persepsi yang sama atas pelaksanaan APBN dan menjalin keakraban antara semua satker dalam naungan KPPN korwil Kediri.
Materi IKPA meliputi : a. Indikator Revisi DIPA digunakan untuk mengukur kualitas perencanaan anggaran K/L/unit eselon I/Satker, b. Dihitung berdasarkan frekuensi revisi DIPA dalam rentang semesteran dan tidak bersifat kumulatif, c. Revisi yang diperhitungkan adalah 14 jenis revisi pagu tetap yang disahkan oleh Kementerian Keuangan yang tidak mengakibatkan perubahan pagu di level Satker. Adapun sasaran kinerja Pelaksanaan Anggaran adalah : Meningkatkan kualitas perencanaan anggaran melalui pengendalian revisi DIPA pagu tetap secara semesteran, Meningkatkan akurasi/ketepatan realisasi pencairan dana per Jenis Belanja per bulan, Mendorong akselerasi belanja berdasarkan trajektori pola penyerapan triwulanan per jenis belanja per triwulan, Mendorong percepatan penandatanganan dan belanja kontraktual pada periode awal triwulan, Mendorong percepatan pembayaran belanja kontraktual, Meningkatkan ketetapan waktu pertanggung jawaban UP dan TUP, optimalisasi penggunaan UP dan TUP, dan mendorong penggunaan UP KKP, Meningkatkan ketepatan waktu pembayaran tagihan belanja dan mengurangi penumpukkan pencairan dana pada akhir tahun anggaran, Mendorong partisipasi pelaporan dan akselerasi pencapaian output berkualitas. Materi disampaikan dengan jelas dan runtut oleh narasumber Refreshment PPK oleh Bapak Zaenal hingga tata cara strategi pelaksanaannya.
Setelah sesi tanya jawab, sekitar delapan jam acara tersebut selesai yang dimulai dari pukul 09:00 WIB. yang berakhir 13:00 WIB. secara interaktif dua arah. Tidak lupa terakhir dilakukan sesi foto bersama dengan seluruh satker dibawah naungan KPPN Korwil Kediri. Agenda kegiatan ini diharapkan akan dapat berlangsung memedomani Surat Pengumuman dari Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor : PER-5/PB/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, sehingga seluruh Pengelola Keuangan APBN akan berjalan tepat sasaran dan akuntabel. (ADR)
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-5/Pb/2024 :
Materi PPK dapat diunduh di :
https://drive.google.com/drive/folders/1GnQ5CYfI9qxQJ_RYuA0pOWMjgujFqXyD