PA Kab. Kediri Menyelenggarakan Sita Eksekusi Perkara di Desa Sumber Bendo, Pare, Kediri
KEDIRI - 30 Desember 2022. Pengadilan Agama Kabupaten Kediri melaksanakan Sita Eksekusi Perkara. Agenda tersebut dilaksanakan di Desa Sumber Bendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Dalam agenda tersebut, dari Pengadilan Agama Kabupaten Kediri dihadiri Panitera, Bapak Drs. H. Ishadi, M.H. dengan diwakili Panitera Muda Gugatan, Bapak Moh. Imron, S.H., M.H., dan didampingi tim Nika Shofia, S.H., dan Muhammad Taufik Ajiputera, S.H.
Menurut pengertiannya, sita adalah tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat (harta sengketa) secara paksa berada dalam penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau Hakim. Sedangkan Eksekusi merupakan tindakan menjalankan putusan pengadilan yang telah BHT secara paksa dan resmi berdasarkan perintah ketua pengadilan, oleh karena tergugat tidak bersedia menjalankan putusan pengadilan secara sukarela.
Pelaksanaan Sita Eksekusi dilaksanakan di Balai Desa Sumber Bendo, dihadiri oleh Panitera/ Jurusita PA Kab. Kediri, Pemohon Eksekusi, dan disaksikan oleh Kepala Desa yang diwakili oleh Kasi Pelayanan Desa Sumber Bendo. Agenda dilanjutkan ke lokasi objek sengketa berupa mesin penggilingan padi yang terdiri dari beberapa bagian yang berada di 6 titik lokasi. Pembacaan Berita Acara Sita Eksekusi Oleh Panitera/ Jurusita dihadapan Pemohon Eksekusi dan disaksikan oleh Perangkat Desa Sumber Bendo. Alhamdulillah, agenda sita eksekusi berjalan dengan cukup lancar dan baik.
Tim IT PA.Kab. Kediri @ 2022