Selasa (03/01/23), Bertempat di Ruang Aula Pengadilan Agama Surabaya, dilaksanakan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Persidangan Pengadilan Agama Surabaya berdasarkan surat nomor: W13-A1/353/HM.00/1/2023. Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Persidangan dilaksanakan pada pukul 11.00 s.d 12.30 WIB. Dipimpin oleh Bapak Wakil Ketua Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, SHI., M.Si., didampingi Bapak Panitera Abdus Syakur Widodo, S.H., M.H., Bapak Panitera Muda Gugatan Koes Atmaja Hutama, S.H.I., S.H., M.H., dan dihadiri oleh seluruh Hakim, Panitera Pengganti dan Asisten Hakim Pengadilan Agama Surabaya. Kegiatan monitoring dan evaluasi bertujuan untuk melihat ketercapaian tujuan pembangunan dan melihat proses dan progress pembangunan satuan kerja.
Dalam sambutannya Bapak Wakil menyampaikan “Harus ada satu pemahaman dan saling mengingatkan antara majelis hakim, panitera pengganti dan assisten hakim agar hukum beracara terimplementasi dan berjalan dengan baik”. Pada kesempatan yang sama, beliau menghimbau mediasi di tahun 2023 mencapai target 70% berhasil kesepakatan sebagian, apabila ada kesepakatan sebagian maka harus ada perubahan gugatan disesuaikan dalam posita dan petitum awal. “Mediasi sukarela wajib dituangkan dalam berita acara sidang dan dilaporkan dalam SIPP”, tambahnya.
Selanjutnya dilaksanakan monitoring dan evaluasi E Court dan E litigasi serta pemaparan hasil rapat pleno kamar. Hasil rapat pleno kamar yakni mengenai perkara percerian dimana nafkah hanya dapat dikabulkan jika tidak memberi nafkah lahir batin selama 12 bulan dan berpisah 6 bulan, serta mengenai harta bersama terkait objek satu tempat tinggal dapat dikabulkan setelah anak berusia 21 tahun. Diharapkan dengan adanya rapat Koordinasi ini dapat tercipta komunikasi dan sinergi kerja yang lebih baik untuk meningkatkan kinerja dalam melayani para pihak pencari keadilan agar pulang dengan senyuman.