Kamis (5/1/2023) Bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Surabaya menerima kunjungan dari Pimpinan Radio Republik Indonesia (RRI) Surabaya dalam rangka kegiatan Kontribusi Pelayanan MOU dengan Pengadilan Agama Surabaya. MoU adalah suatu dokumen yang isinya memuat saling pengertian di antara para pihak sebelum perjanjian dibuat. Isi dari Memorandum of Understanding ini perlu dimasukkan sebagai kontrak, sehingga akan memiliki kekuatan mengikat.
Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 10.00 WIB oleh Ketua Pengadilan Agama Surabaya Drs. H. Samarul Falah, M.H., Panitera Pengadilan Agama Surabaya Abdus Syakur Widodo, S.H., M.H., Sekretaris Pengadilan Agama Surabaya M. Agus Syamsul Arief, S.H., dan PLH. Kepala LPP RRI Surabaya Sulistiaohadi S.Pd., MM. Kunjungan kali ini dalam rangka penandatanganan MoU tentang Penyiaran Spot Relaas Panggilan Sidang, khususnya relaas panggilan sidang perkara ghoib. Sebagaimana yang tertuang pada MOU para pihak sepakat akan melakukan kerjasama dalam penyelenggaraan Kerjasama Jasa Penyiaran Spot Relaas Panggilan sidang melalui pro 1 99.2 MHz FM RI Surabaya. Acara penandatanganan dilaksanakan oleh Bapak Sulistiaohadi S.Pd., MM selaku pihak pertama dan Bapak Drs. H. Samarul Falah, M.H., selaku pihak kedua.
Dengan penandatanganan MOU dapat meningkatkan sinergi dan kerjasama antar instansi khususnya Pengadilan Agama Surabaya dan RRI Surabaya. “Semoga dimulai dengan penandatangananan MOU ini, kita bisa bersama-sama melayani masyarakat dengan baik”, ujar Ketua Pengadilan Agama Surabaya. Diharapkan pula dengan adanya kunjungan dan penandatanganan MoU ini dapat tercipta kerjasama yang lebih baik untuk meningkatkan kinerja dalam melayani para pihak pencari keadilan agar pulang dengan senyuman.