Tingkatkan Efektifitas Penyelesaian Perkara, PA Mojokerto Teken MOU dengan BKPSDM Kab. Mojokerto
Tingkatkan Efektifitas Penyelesaian Perkara, PA Mojokerto Teken MOU dengan BKPSDM Kab. Mojokerto
Tanggal Rilis Berita : 06 Januari 2023, Pukul 10:08 WIB, Telah dilihat 1118 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Mojokerto

PA Mojokerto tak henti-hentinya untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kali ini dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelesaian perkara, PA Mojokerto melaksanakan penandatanganan MOU dengan BKPSDM (Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Mojokerto. Penandatanganan MOU ini sebagai wujud dukungan terhadap penyelesaian perkara di PA Mojokerto khususnya bagi para pihak yang berstatus sebagai ASN di Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto.

Acara penandatanganan MOU digelar pada 5 Januari 2023 di kantor BKPSDM Kab. Mojokerto. Kantor tersebut berada satu kompleks dengan kantor Bupati dan kantor dinas pemerintahan lainnya di Jalan Ahmad Yani Mojokerto. Lokasi kantor pemerintahan tersebut sangat strategis karena bersebelahan dengan Alun-Alun Mojokerto dan Masjid Agung Mojokerto.

WhatsApp Image 2023 01 06 at 09.08.15

Plt. Kepala BKPSDM Kab. Mojokerto, Bambang Eko Wahyudi, dalam sambutannya saat penandatanganan MOU di ruang aula kantor BKPSDM ini menyampaikan apresiasi kepada PA Mojokerto atas terlaksananya kerjasama antar instansi ini. Dengan adanya MOU ini penyelesaian perkara di PA Mojokerto dapat berjalan dengan efektif dan efisien khususnya bagi ASN yang berada di bawah naungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto. Hal tersebut langsung diamini oleh Ketua PA Mojokerto, Drs. Amanudin, SH, M.Hum.

Ketua PA Mojokerto dengan didampingi oleh Panitera dan Sekretaris, selaku pihak PA Mojokerto yang hadir dalam kegiatan penandatanganan MOU ini. Ketua PA Mojokerto juga tampak puas dengan adanya MOU ini, karena kendala yang selama ini dihadapi pada khususnya penyelesaian perkara, dapat diselesaikan dengan efektif dan efisien. Hal ini berangkat dari persyaratan perkara bagi ASN, harus melalui izin dan persetujuan dari atasan terlebih dahulu. Dengan adanya MOU ini, izin dan persetujuan dari atasan yang bersangkutan dapat diproses lebih cepat dan lebih efisien.