Banyuwangi - Dalam rangka turut serta menekan angka pernikahan dini dan kekerasan dalam rumah tangga, Pengadilan Agama Banyuwangi menugaskan salah satu pejabat Panitera Muda Gugatan, Bapak Mohamad Arif Fauzi, S.HI, M.H. untuk menjadi narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Banyuwangi. Acara ini diselenggarakan pada hari Rabu, 8 Juni 2022 pukul 08.30 WIB - selesai, bertempat di Aula TP PKK Kabupaten Banyuwangi, Jalan Sritanjung No.01, Banyuwangi.

Kegiatan pelatihan ini diikuti oleh 150 orang peserta yang merupakan kumpulan ibu-ibu PKK yang terbagi dalam dua kelas, yaitu Kelas Bengkel Sakinah dan Kelas Kader Penggerak PKK Tingkat Kecamatan se-Kabupaten Banyuwangi.

Dalam pelatihan tersebut, narasumber memaparkan data putusan perkara Dispensasi Kawin selama 5 tahun terakhir, serta menerangkan terkait perubahan batas usia nikah untuk perempuan yang semula minimal 16 tahun, menjadi minimal 19 tahun sesuai dengan Undang Undang No. 5 Tahun 2019. Diharapkan dengan diadakannya kegiatan ini, PA Banyuwangi dapat membantu mengedukasi masyarakat agar menghindari pernikahan usia dini mengingat banyaknya risiko yang mungkin akan dihadapi, mulai dari ketidaksiapan mental, masalah kesehatan reproduksi, hingga masalah kemiskinan.