Kepegawaian PA Jember Ikuti Podjok Konsutasi LHKPN 2023
Pengadilan Agama Jember mengikuti mengikuti Podjok Konsultasi LHKPN Bimtek Pengisian e-Filing LHKPN 2022 yang diadakan secara daring melaui Aplikasi Zoom Meeting pada hari Selasa (10/01/2023). Pelaksanaan Podjok Konsultasi LHKPAN diselenggarakan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekretaris Tahir, S.H. didampingi Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Ahmad M. Nuruzzaman Afifi, S.E., dan Analis Kepegawaian Arimeimoki, S.I.P. mengikuti secara virtual melalui Media Center Pengadilan Agama Jember. Pada kegiatan tersebut bertindak sebagai narasumber yaitu Bapak Denny Setiyanto (Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK) yang merupakan narahubung LHKPN Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat dengan LHKPN merupakan laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara beserta Istri/Suami dan Anak Tanggungan Penyelenggara Negara, baik atas nama Penyelenggara Negara, Istri/Suami, Anak Tanggungan atau pihak lain, yang diperoleh sebelum dan selama Penyelenggara Negara memangku jabatannya.
Dasar hukum teknis LHKPN yaitu Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Dalam paparannya, Bapak Denny menjelaskan juga mengani ruang lingkup dari harta yang dilaporkan yaitu harta penyelenggara negara termasuk harta pasangan dan anak tanggungan. Waktu penyampaian LHKPN juga dibagi menjadi 2 (dua) yaitu penyampaian secara periodik 1 (satu) tahun sekali dan penyampaian secara khusus yaitu antara lain penyampaian pada saat pengangkatan pertama kali penyelenggaraan negara dan pada saat berakhirnya masa jabatan, dsb.
Lebih lanjut, narasumber memberikan penjelasan dan praktik yang jelas terkait pelaksanaan penyampaian LHKPN yang dilakukan secara elektronik melalui laman resmi KPK, yaitu https://elhkpn.kpk.go.id/. Harapannya dengan adanya Podjok Konsultasi ini dapat memberikan ilmu dan wawasan terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) Pengadilan Agama Jember agar lebih baik terkait langsung maupun tidak langsung dengan LHKPN serta meningkatkan kompetensinya terkait LHKPN, demi turut mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
#beritapajember
#humaspajember
#pengadilanagamajember
#pajembermoderndaninklusif
#pajemberhebat
#humasmahkamahagungri
#badilag
#ptasurabaya