Kamis, 12 Januari 2023, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti kegiatan Rapat Akselerasi Penyelesaian Administrasi Kenaikan Pangkat Tenaga Teknis Peradilan Agama Periode April 2023 secara virtual. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI dimulai pukul 09.00 WIB. Perwakilan dari PA Kab. Malang dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana – Khusnul Aini, S.H., M.H., Analis Kepegawaian – Mia Afriza, S.A.P. dan dihadiri secara virtual oleh seluruh Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama seluruh Indonesia.
Pegawai PA Kab. Malang mengikuti kegiatan Zoom Meeting
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor 39571/B-MP.01.04/SD/D/2022 tanggal 18 November 2022 perihal Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat dan Mutasi PNS berbasis Sistem Informasi ASN (SIASN). Selain itu, kegiatan tersebut juga dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 2911/SEK/KP.04.1/12/2022 tanggal 16 Desember 2022 perihal Usul Kenaikan Pangkat Tahun 2023. Acara tersebut dibuka langsung oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama - Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. Beliau menyampaikan agar pengisian SKP sesuai dengan Permenpan Nomor 6 Tahun 2022, terutama bagi yang akan kenaikan pangkat pada bulan April 2023. Selain itu masing-masing pegawai diharuskan mengisi SKP untuk kenaikan pangkat.
Pegawai PA Kab. Malang menyanyikan lagu Indonesia Raya
“SKP bertujuan untuk mengembangkan kinerja pegawai sehingga proses kinerja sesuai dengan ekspektasi pimpinan. Seluruh proses dapat dilakukan penilaian secara akuntabel da nada dialog yang intens antara pimpinan dan pegawai”, ujar Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama. Rapat koordinasi ini juga dilaksanakan untuk membahas permasalahan-permasalahan yang timbul sehingga berbagai perbedaan persepsi dapat disamakan dan diselesaikan. Saat ini, pengusulan SIASN masih 20% sehingga data 80% diharuskan sudah terisi dalam waktu satu bulan ini. Diharapkan tidak ada keterlambatan dalam pengisian data tersebut, mengingat jika terjadi keterlambatan maka harus mengikuti usulan selanjutnya yaitu bulan Oktober 2023 sehingga akan menghambat kenaikan pangkat pegawai.