Ketua PA Kab. Malang Wawancara dengan CNN Indonesia Terkait Perkara Dispensasi Kawin
Ketua PA Kab. Malang Wawancara dengan CNN Indonesia Terkait Perkara Dispensasi Kawin
Tanggal Rilis Berita : 20 Januari 2023, Pukul 15:46 WIB, Telah dilihat 17829 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Kamis, 19 Januari 2023, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang – Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H. mengikuti wawancara oleh CNN TV Indonesia. Paginya, Ketua PA Kab. Malang diwawancarai secara virtual oleh Jurnalis CNN Indonesia dan dilanjutkan sore harinya tepatnya pukul 17.00 WIB yang disiarkan secara langsung di TV CNN Indonesia. Wawancara tersebut dilangsungkan mengingat maraknya permohonan dispensasi kawin di wilayah Jawa Timur bersama dengan Akademisi Antropologi Budaya - Pinky Saptandari.

Dalam keterangannya, Ketua PA Kab. Malang menyampaikan bahwa meskipun Kabupaten Malang menempati peringkat tertinggi dispensasi kawin di Jawa Timur, namun hal tersebut berbanding lurus dengan jumlah populasi di Kabupaten Malang yang mencakup 33 Kecamatan dengan luas wilayah 3.531 km². Berdasarkan data pada Kabupaten Malang Dalam Angka Tahun 2021, jumlah penduduknya mencapai 2.668.300 Jiwa. Jumlah pengajuan dispensasi kawin pada Tahun 2022 sejumlah 1434 perkara, jumlah tersebut mengalami penurunan yang signifikan melihat jumlah perkara Dispensasi Kawin pada tahun 2021 sejumlah 1762 perkara. Dari 1434 perkara tersebut, para pihak umumnya usia tidak sekolah yaitu 386 yang tidak sekolah, 288 lulusan Sekolah Dasar, 476 lulusan SMP dan 105 lulusan SMA. Pada kesempatan tersebut, Ketua PA Kab. Malang menyampaikan bahwa Pengadilan Agama adalah titik terakhir masyarakat meminta bantuan terkait hal ini.

Whats-App-Image-2023-01-19-at-5-28-58-PM

Ketua PA Kab. Malang berbincang dengan Reza Helmi dan Pinky Saptandari terkait perkawinan dini di Jawa Timur

Pengadilan Agama Kabupaten Malang sendiri melakukan upaya untuk menekan angka dispensasi kawin dengan bekerjasama dengan Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang. Pihak yang mengajukan dispensasi kawin akan diarahkan ke pojok konseling yang ada di PA Kab. Malang terlebih dahulu untuk melakukan konseling dengan psikolog. Anak pemohon Dispensasi Kawin (DK) akan dinilai apakah anak tersebut sudah siap atau belum secara mental untuk menghadapi pernikahan. Selain itu anak pemohon Dispensasi Kawin (DK) akan diberikan pembinaan seputar pernikahan dengan tujuan jika memang tetap ingin melakukan pernikahan dini maka anak tersebut sudah memahami sikap-sikap atau langkah-langkah yang harus diambil dalam dunia pernikahan.

Whats-App-Image-2023-01-19-at-5-09-28-PM

Ketua PA Kab. Malang menyampaikan data dispensasi kawin di PA Kab. Malang

Tidak hanya itu, secara rutin PA Kab. Malang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Malang melakukan penyuluhan hukum dari satu Kecamatan ke Kecamatan lainnya. Pada penyuluhan hukum tersebut, PA Kab. Malang menyampaikan terkait Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan usia perkawinan yaitu minimal 19 tahun. PA Kab. Malang juga menyampaikan tentang dampak dari perkawinan usia dini baik dari segi fisik, psikologis dan materi. Terlebih PA Kab. Malang juga secara berkesinambungan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk menekan angka stunting di Kabupaten Malang. Tidak semua permohonan Dispensasi Kawin dikabulkan oleh Pengadilan Agama, terdapat banyak faktor yang menjadi pertimbangan untuk mengabulkan permohonan dispenasasi kawin. Hal tersebut menunjukkan bahwa PA Kab. Malang juga berusaha untuk menekan angka dispensasi kawin di Kabupaten Malang.

Whats-App-Image-2023-01-19-at-5-30-07-PM

Ketua PA Kab. Malang menyampaikan bahwa Pengadilan Agama adalah titik terakhir masyarakat meminta bantuan terkait hal ini.

Untuk wawancara selengkapnya, silahkan klik link berikut: klik disini

 https://www.cnnindonesia.com/tv/20230119193124-404-902753/video-kab-malang-juara-dispensasi-pernikahan-dini