KETUA, WAKIL KETUA, PANITERA SERTA SEKRETARIS PA KOTA MADIUN HADIRI RAPAT KOORDINASI DAN PEMBINAAN PENGADILAN AGAMA DI LINGKUNGAN PTA SURABAYA TAHUN 2023
KETUA, WAKIL KETUA, PANITERA SERTA SEKRETARIS PA KOTA MADIUN HADIRI RAPAT KOORDINASI DAN PEMBINAAN PENGADILAN AGAMA DI LINGKUNGAN PTA SURABAYA TAHUN 2023
Tanggal Rilis Berita : 26 Januari 2023, Pukul 14:51 WIB, Telah dilihat 72 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Madiun

Ketua PA Kota Madiun Nur Chotimah, S.H.I., M.A., Wakil Ketua Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.Si., Panitera Mochammad Mu'ti, S.H. serta Sekretaris Onis Nur Islahi, S.Sos., M.M. hadiri Rapat Koordinasi dan Pembinaan Pengadilan Agama di Lingkungan PTA Surabaya tahun 2023 pada Rabu (25/1/2023). Kegiatan yang akan berlangsung selama 3 (hari) mulai Rabu 25 Januari s.d. Jum’at 27 Januari 2023 tersebut digelar di Hotel Harris Convention Malang dan dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera dan Sekretaris PTA Surabaya serta Ketua, Wakil Ketua, Panitera , Sekretaris Pengadilan Agama se- Jawa Timur.

ig22-9ef4ec96-1420-4272-800a-a2578c5a0d27-min.jpg

 

Dalam Pembinaan ini mengusung tema "Menuju Layanan Pengadilan Super Prima Tahun 2023". Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua PTA Surabaya Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. pukul 19.00 WIB. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa “dalam Pembinaan kali ini memilih tema Pengadilan Agama se-Jawa Timur menuju layanan Pengadilan Agama super prima. Selama ini telah mengenal istilah layanan prima, yang berarti melakukan pelayanan sebaik mungkin kepada para pencari keadilan. Saya yakin Pengadilan Agama di wilayah Jawa Timur telah melakukan pelayanan prima terhadap masyarakat pencari keadilan. Akan tetapi dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi maka tuntutan masyarakat akan menjadi lebih tinggi lagi kepada kita sebagai pelayan masyarakat. Oleh karena itu dibutuhkan pelayanan lebih baik lagi yang kita istilahkan “layanan pengadilan agama super prima”. Kedepan layanan kepada masyarakat bukan hanya memberikan pelayanan yang baik tetapi juga layanan yang lebih mudah dan lebih cepat.  

 

“Untuk menciptakan layanan pengadilan agama super prima maka pimpinan pengadilan agama, diharapkan memaksimalkan segala fasilitas pelayanan yang ada serta terus melakukan inovasi-inovasi baru, untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.”, imbuh Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H.

Diakhir sambutannya Ketua PTA Surabaya berpesan kepada Pimpinan harus dapat menciptakan sinergi antara bidang kesekretariatan dan kepaniteraan. Jangan sampai terjadi ketidak harmonisan. Karena jika tidak ada ketidakharmonisan maka Pengadilan tidak akan berjalan dengan baik. Dampaknya adalah pelayanan kepada masyarakat tidak akan berjalan dengan baik. Kekompakan, soliditas dan sinergi akan mewujudkan harmoni yang indah menjadi modal besar untuk memajukan Pengadilan Agama yang semakin modern dan memberikan pelayanan super prima.

ig22-f4ef57eb-8c07-4c55-b1d2-282e4ecdc3f1-min.jpg

Kegiatan ini dilanjutkan langsung dengan materi Role Model Pelayanan Publik oleh Narasumber Ketua PA Kab. Malang Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H. menjelaskan terkait evaluasi pelayanan publik dalam pasal 7 ayat (3) huruf C UU No. 25 Tahun 2009, perkembangan instrument evaluasi pelayanan publik, Perubahan instrument PEKPPP 2022, evaluasi pelayanan publik PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2022, pelaksanaan PEKPPP Agustus hingga November, timeline evaluasi, kriteria nilai IPP, aspek dan prinsip evaluasi, indikator penilaian (kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi pengaduan, inovasi penyelenggaraan pelayanan publik yang memberikan manfaat bagi masyarakat).

Dalam kesempatan ini Ketua PA Kab. Malang memaparkan potret pelayanan prima di PA Kab. Malang terkait isu pelayanan publik yang meliputi: 1) Pelayanan publik berkualitas, bersih dan bebas KKN, 2) Reformasi Birokrasi, 3) pembangunan ZI menuju WBK/WBBM, 4) Transformasi pelayanan publik di era pandemi covid 19. Selanjutnya tantangan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, prinsip pelayanan publik.

“Adapun 6 (enam) aspek evaluasi pelayanan publik diantaranya: Aspek I: Kebijakan Pelayanan (standar pelayanan, maklumat, SKM, peraturan Perundang-Undangan), Aspek II: Profesionalisme SDM (kebijakan pelayanan, Kode Etik dan budaya pelayanan, motivasi kerja serta pemberian penghargaan), Aspek III: Sarana dan Prasarana (tempat parkir, ruang tunggu dan front office), Aspek IV: Sistim Informasi Pelayanan Publik (SIPP) yang tersedia baik online/offline serta sistim informasi public pendukung diantaranya website, medsos, brosur elektronik dan manual, halaman pengadulan LAPOR, SKM, FAQ, keterbukaan pengelolaan keuangan dan lain sebagainya.”, pungkas Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H.

Penyampaian materi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab. Selanjutnya kegiatan ditutup dengan serangkaian acara pelepasan Panitera PA Jember.