Hakim Mediator PA Pacitan Berhasil Mendamaikan Perkara Cerai Gugat
Hakim Mediator PA Pacitan Berhasil Mendamaikan Perkara Cerai Gugat
Tanggal Rilis Berita : 30 Januari 2023, Pukul 15:56 WIB, Telah dilihat 316 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Pacitan
Untitled design (2).jpg

Pacitan, 30 Januari 2023. Niat istri yang ingin menceraikan suaminya berakhir damai di ruang mediasi Pengadilan Agama Pacitan dengan pencabutan gugatan cerai nomor 59/Pdt.G/2023/PA.Pct yang telah didaftarkan sebelumnya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Senin 9 Januari 2023.

Peristiwa ini disampaikan oleh Hakim Mediator PA Pacitan kepada tim media. Mediasi dilakukan sebanyak satu kali dengan memberikan nasihat dan pandangan oleh Mediator Hakim Dra. Nur Habibah kepada pasangan suami istri terkait pentingnya menjaga dan merawat rumah tangga yang penuh kedamaian, saling mencintai dan menyayangi. Mediasi tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara baik Pemohon maupun Termohon. Pada saat berjalannya proses mediasi tersebut Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Permasalahan bermula dari sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus di rumah tangga pasutri asal Kecamatan Pringkuku Kabupaten Pacitan yang telah dibina selama 32 tahun, namun berkat kelihaian mediator dalam mengurai masalah dan memberikan solusi, akhirnya istri sebagai Penggugat bersedia berdamai dengan Tergugat sebagai suaminya dan mencabut perkaranya.

“Alhamdulillah, rumah tangga mereka dapat kita selamatkan, setelah kita beri nasihat terkait pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga. Akhirnya mereka dapat saling terbuka, saling berkomitmen untuk melanjutkan rumah tangga. Semua ini akan menjadi pelajaran dalam mempertahankan rumah tangga mereka.” ujar Ibu Dra. Nur Habibah.
Keberhasilan ini tentu menambah prestasi PA Pacitan yang selama ini telah berulang kali berhasil mendamaikan para pihak yang sedang bersengketa, hal ini tak terlepas dari kesungguhan Mediator menjalankan fungsi perdamaian dan keikhlasan para pihak untuk mengambil keputusan yang terbaik yakni berdamai. 

Untitled design (1).jpg