Selasa (31/01/23), bertempat di Ruang Kesekretariatan Pengadilan Agama Surabaya dilaksanakan kegiatan, yakni Aksi Pencegahan Korupsi dan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Secara Daring. Kegiatan dilaksanakan berdasarkan undangan zoom yang dikirim melalui pimpinan satuan kerja dan dimulai pada pukul 08.15 - 10.00 WIB. Acara yang mempunyai tujuan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme dan meningkatkan kualitas pelayanan publik tersebut diikuti oleh Eva Juliastutik, S.T., S.H. selaku Kasubag PTIP PA Surabaya.
Narasumber pada acara ini yakni Bapak Sugiharto yang merupakan perwakilan dari lembaga Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia. Beliau menjelaskan gratifikasi merupakan akar dari korupsi. Gratifikasi mempunyai hubungan dengan jabatan, bersifat tanam budi dan tidak membutuhkan kesepakatan. “Contoh gratifikasi pengusaha memberi hadiah voucher belanja kepada PNS karena merasa terbantu dalam pengurusan perizinan”, jelasnya.
Dalam menjawab pertanyaan salah satu peserta, beliau juga menjelaskan bahwa apabila pada Pengadaan Barang dan Jasa terdapat cashback dan diberikan ke individu/perseorangan maka akan dianggap sebagai gratifikasi namun apabila diberikan kepada instansi maka akan dimasukkan pada kategori hibah. “Hadiah dalam jabatan dan cashback PBJ yang diberikan kepada perseorangan adalah haram dalam ajaran Islam dan merupakan kegiatan gratifikasi”, tandasnya. Diharapkan setiap aparatur dapat mengenali perlakuan terhadap gratifikasi dengan cara menolak (apabila gratifikasi dianggap suap dan diberikan langsung) tetapi apabila sudah menerima karena diterima secara tidak langsung, pemberi tidak diketahui, ragu dan tidak dapat menolak maka penerima gratifikasi wajib melaporkan tindakan gratifikasi tersebut kepada pihak yang berwajib. Diharapkan dengan adanya kegiatan Aksi Pencegahan Korupsi dan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Secara Daring, setiap aparatur dapat mengenali tindakan gratifikasi dan melakukan pencegahannya dengan menolak dan melaporkan.