Pada hari ini, Rabu tanggal 1 Februari 2023 Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Pengadilan Agama Jombang, Emma Fatmala, S.Kom mengikuti Zoom Meeting Sosialisasi Layanan Pensiun Melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan badan Peradilan di Bawahnya. Sosialisasi berlangsung pada pukul 09.00 s.d pukul 12.00 WIB. Narasumber dalam sosialisasi ini adalah Analis Kepegawaian Madya Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat Negara Badan Kepegawaian Negara, Thomas Agustianto. Diikuti oleh 393 satker di tingkat pertama dan tingkat banding sosialisasi berjalan lancar dengan peserta yang cukup aktif bertanya selama sesi zoom berlangsung.
Materi sosialisasi adalah perubahan mekanisme pengajuan pensiun, dimana sebelumnya dilakukan secara manual dengan mengirim berkas usul pensiun ke PTA Surabaya yang diteruskan ke Biro Kepegawaian MARI. Namun sekarang pengajuan pensiun dilakukan secara elektronik melalui aplikasi SIASN dengan melengkapi data pensiun melalui upload berkas pada aplikasi SIASN. Cetak berkas dengan banyak rangkap dan tanda tangan di surat usul sudah tidak diperlukan lagi. Semua usulan diapprove by system dimana yang memiliki kewenangan approval adalah Pejabat Pembina Kepegawaian yang telah ditetapkan oleh satker masing-masing. Verifikasi Surat Usul dilakukan oleh Biro Kepegawaian MA untuk kemudian diterbitkan Persetujuan Teknis oleh Badan Kepegawaian Negara. Setelah terbit Pertek BKN, maka SK Pensiun akan diterbitkan, dan seluruh dokumen SK yang telah diterbitkan tersebut akan langsung ternotif di aplikasi MySAPK.
Adanya pengusulan pensiun secara elektronik ini bertujuan untuk mempermudah proses pengajuan pensiun. Dimana verifikasi dan validasi semua berkas bisa langsung dilakukan secara real time sehingga produk akhir berupa SK Pensiun bisa segera diterbitkan tanpa melalui proses yang panjang. Hal-hal yang perlu diperhatikan instansi terkait pengurusan pensiun yakni Pensiun diusulkan minimal 15 bulan sebelum BUP, dan minimal 5 bulan sebelum Batas Usia Pensiun, Pertek harus sudah diterima. Dengan adanya digitalisasi pengajuan usul pensiun ini diharapkan semua usulan pensiun menjadi lebih mudah, ringkas, bisa selesai tepat waktu sehingga hak-hak penerima pensiun bisa segera terpenuhi. (ef)