Menjelang akhir semester 1 tahun 2022 ini, berdasarkan pada data SIPP (Sistem Informasi Penelususan Perkara) Pengadilan Agama Mojokerto sudah menerima lebih dari 2000 perkara. Perkara tersebut terdiri dari 22 perkara sisa tahun lalu dan ditambah dengan 1980-an perkara baru yang masuk sejak awal tahun ini. Sebagai perbandingan, tahun lalu jumlah total perkara yang ditangani sebanyak 4349 dengan perincian perkara masuk sebanyak 4299 perkara ditambah 50 perkara sisa tahun sebelumnya. Dengan melihat jumlah perkara tahun 2022 ini yang sudah mencapai lebih dari 2000, sepertinya jumlah total perkara pada akhir tahun 2022 ini tidak akan jauh berbeda dengan jumlah total perkara pada tahun 2021. Namun begitu, bisa saja jumlahnya lebih dari tahun sebelumnya mengingat semester 1 di tahun 2022 ini belum selesai.
Dilihat dari grafik yang ada, perkembangan jumlah perkara selama lima tahun terakhir cenderung semakin meningkat. Hal ini tentu saja menjadi perhatian dan tantangan tersendiri bagi Pengadilan Agama. Di satu sisi PA Mojokerto dituntut untuk menyesaikan setiap perkara dengan cepat dan tepat. Namun di sisi lain, Pengadilan Agama Mojokerto dituntut untuk senantiasa peduli dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat terutama dalam masalah terkait hukum keluarga. Itulah mengapa selain berusaha menyelesaikan setiap perkara tepat waktu, para aparat tidak lupa untuk senantiasa memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat. Hal ini dapat dilihat mulai dari petugas pelayanan perkara yang senantiasa memberikan saran kepada para pihak agar perkara dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. Kemudian jika memang perkara sudah masuk, para pihak diarahkan untuk menyelesaikan perkara melalui proses mediasi dengan bantuan para mediator dari Pengadilan Agama Mojokerto.
Selain edukasi kepada para pihak sebagaimana disebutkan di atas, Pengadilan Agama Mojokerto juga melaksanakan koordinasi dengan para stakeholders dalam memberikan edukasi langsung kepada masyarakat di lapangan. Di antaranya adalah koordinasi dengan Pemda baik pemerintahan Kota Mojokerto ataupun Kabupaten Mojokerto dalam hal pembangunan Kota Layak Anak dan Pencegahan Perkawinan Anak Usia Dini yang dilaksanakan baru-baru ini. Pengadilan Agama Mojokerto juga bekerjasama dengan stakeholders lain seperti organisasi kemasyarakatan macam NU & Muhammadiyah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat perihal keluarga yang berkah dan sakinah yang diselenggarakan dalam bentuk sosialisasi dan podcast pada beberapa waktu lalu. Ada juga penyelenggaraan istbat nikah terpadu bagi masyarakat yang memiliki masalah dalam pencatatan pernikahan dan administrasi kependudukan sehingga bisa mendapatkan surat pengesahan nikah, akta nikah, KTP, KK sekaligus dalam satu waktu yang bersamaan. Semuanya dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pengadilan Agama Mojokerto atas tugas yang telah diamanatkan konstitusi sebagai lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia.