Dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan istbat nikah dan nikah massal tahun 2023, LKK NU bekerjasama dengan PA Mojokerto mengadakan rapat koordinasi. Kegiatan rapat koordinasi ini diselenggarakan di Kantor PCNU Kabupaten Mojokerto pada tanggal 3 Februari 2023. Turut hadir pada rapat koordinasi tersebut dari pihak Muslimat NU Kab. Mojokerto, Kemenag Kab. Mojokerto, KUA Kab. Mojokerto dan Dinas Dukcapil Kab. Mojokerto.
Program istbat nikah & nikah massal ini adalah salah satu program unggulan dari PA Mojokerto. Tentunya dengan kerjasama apik dengan stakeholder terkait sebagaimana disebutkan di atas. Karena proses bisnis dalam program ini tidak sedikit dan harus melibatkan berbagai pihak stakeholder terkait.
Program ini diprioritaskan bagi warga Mojokerto yang belum memiliki status kejelasan dalam pernikahannya. "Mayoritas di antaranya adalah mereka yang melaksanakan pernikahan secara siri", ujar Wakil Ketua PA Mojokerto, Siti Hanifah, S.Ag., MH., yang turut hadir dalam rapat tersebut. Pelaksanaan pernikahan secara siri tersebut mengakibatkan pernikahan mereka tersebut tidak tercatat dalam administrasi kependudukan.
Tidak tercatatnya data mereka dalam administrasi kependudukan tersebut akan memberikan dampak ke depannya. Di antaranya berakibat pada status di KTP, KK, ataupun kesulitan dalam kepengurusan akta kelahiran anak. Oleh karena itu PA Mojokerto bekerjasama dengan para stakeholder ini memberikan pelayanan yang inovatif berupa istbat nikah terpadu dan nikah massal untuk periode tahun 2023 ini.
Program ini merupakan suksesi dari program yang sama pada tahun sebelumnya. Bahkan program tersebut sempat dilaksanakan dua kali dengan dukungan dari Bupati Mojokerto, dr. Ikfina Fahmawati, M.Si. Kegiatan awalnya dijadwalkan untuk dilaksanakan setahun sekali, namun melihat animo masyarakat yang cukup besar, Bupati Mojokerto menginginkan kegiatan tersebut dilaksanakan lagi.
Dengan adanya kegiatan itsbat nikah terpadu ini, masyarakat bisa mendapatkan pengesahan nikah langsung dari Pengadilan Agama Mojokerto. Mereka juga akan mendapatkan buku nikah dari pihak KUA dan Kemenag. Selain itu mereka juga akan mendapatkan cetak KTP dan KK baru dengan status pernikahan yang sah dari Dinas Dukcapil Kab. Mojokerto.