Ketua PA Pacitan Menyaksikan Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial
Ketua PA Pacitan Menyaksikan Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial
Tanggal Rilis Berita : 07 Februari 2023, Pukul 16:19 WIB, Telah dilihat 82 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Pacitan
2cc73805-8f72-4fe8-a142-66767dff5bad.jpg

Pacitan, 07 Februari 2023. Ketua Pengadilan Agama Pacitan, Irman Fadly, S.Ag., M.H. melalui youtube streaming di ruang kerja Ketua PA Pacitan, turut mengikuti dan menyaksikan Sidang Paripurna Khusus Mahkamah Agung RI dalam rangka Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial yang digelar di ruang Kusuma Atmadja, Gedung Mahkamah Agung berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 312/SEK/HM.01.1/2/2023.

Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung Dr. H. M. Syarifuddin, S.H.,M.H. Selanjutnya, amanat dari Ketua MA bahwa Berdasarkan Pasal 24A Ayat 4 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen Ketiga Hasil dan Pasal 8 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Bahwa Ketua Dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung maka sejak saat itu sudah menjadi tradisi demokrasi di Mahkamah Agung dalam setiap suksesi kepemimpinan bagi jabatan ketua dan wakil ketua dilakukan melalui pemilihan sidang paripurna khusus.

Pemilihan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan setelah Dr. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. yang menjabat jabatan tersebut memasuki masa purnabakti pada 1 Februari 2023 lalu. Maka kekosongan jabatan tersebut harus segera diisi karena fungsi Yudsial memegang peranan Vital dalam penanganan perkara."Namun perlu kita sadari bersama , bahwa jabatan apapun itu hanyalah sementara bukan segala gala nya karena yang lebih penting ada jalinan persaudaraan dan kekeluargaan diantar kita yang sudah kita bangun bertahun tahun kita senua sudah bagaikan saudara kandung, jadi siapapaun yang terpilih maka sudah seperti saudara kita sendiri"

Dalam pemilihan ini, seluruh hakim agung yang kini berjumlah 45 orang memiliki peluang untuk menduduki jabatan nomor dua di Mahkamah Agung tersebut. Hal ini sebagaimana tertera dalam pasal 8 ayat 7 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung.

Dalam pemilihan tersebut, Hakim Agung Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia bidang Yudisial. Sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004, siapapun Hakim Agung yang terpilih, ia akan menjabat jabatan ini selama lima tahun sejak dilantik oleh Presiden Republik Indonesia.

Selamat dan sukses kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia bidang Yudisial yang terpilih, semoga amanah dalam menjalankan tugasnya Aamiin.

Screenshot_4.jpg
b01e49fb-35b2-42de-bd99-79d0b1e776c3.jpg