Sesuai dengan fungsi sebuah Pengadilan untuk mengadili yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama sesuai dengan Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006. Pengadilan Agama Jombang menerima perkara yang masuk setiap harinya serta melaksanakan proses persidangan hingga perkara tersebut terselesaikan. Masyarakat yang datang di Pengadilan Agama Jombang sangat bervariasi dengan tingkat pendidikan yang berbeda-beda dengan permasalahan pun yang berbeda.
Dalam menjalankan fungsi tersebut di Pengadilan Agama Jombang telah menerapkan sistem pemisahan tempat parkir antara pegawai dan pengunjung. Serta dilakukan sistem penyaringan untuk pengunjung yang masuk ke Pengadilan dengan diberikan kalung name tag sesuai dengan kepentingan pengunjung tersebut. Saat memasuki pintu menuju ke ruang pelayanan dan ruang sidang juga sudah dijaga oleh security yang siap sedia untuk melayani dan membantu kelancaran dalam pelayanan dan proses persidangan. Untuk membantu para security di PA Jombang dilengkapi alat metal detector yang mana untuk membantu melakukan pengecekan ke seluruh pengunjung yang masuk.
Melalui metal detector memiliki peran yang penting dalam membantu security untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pengunjung dan pegawai. Diwawancarai secara terpisah, seorang advokat mengapresiasi terkait pemerikasaan menggunakan metal detector ini. Sungguh sangat penting dan harus menjadi SOP serta sangat baik pelayanan di PA Jombang, karena yang datang ke Pengadilan dengan beragam permasalahan, sehingga itu sangat perlu untuk antisipasi dari hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya. Semoga Pengadilan Agama Jombang terus memberikan yang tebaik dari segi keamanan dan kenyamanan kepada seluruh pihak. (oki)