Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Probolinggo, Bapak Rozy Alifian Mukhtar, S.H., M.Kn., melakukan mediasi dengan hasil mediasi berhasil sebagian. Mediasi tersebut dilaksanakan melalui media teleconference pada Rabu, 15 Februari 2023. Adapun perkara yang dilakukan mediasi adalah perkara nomor 44/Pdt.G/2023/PA.Prob dengan perkara Cerai Gugat.
Menurut PERMA No.1 Tahun 2016 tentang Mediasi, proses mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh seorang Mediator. Mediator yang ditunjuk haruslah mempunyai kompetensi di bidang alternatif penyelesaian sengketa di luar sidang. Perkara yang dapat ditangani lewat jalur mediasi biasanya yang bersifat kontensius atau yang mengandung sengketa anara dua pihak atau lebih dan merupakah tuntutan hak serta adanya kepentingan hukum, antara lain cerai talak, cerai gugat, gugatan harta bersdama, hibah, wasiat, gugatan waris, dan ekonomi syari’ah.
Ketua Pengadilan Agama Probolinggo, Ibu Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum., menyampaikan bahwa keberhasilan seorang mediator dapat mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara merupakan salah satu bukti komitmen Pengadilan Agama Probolinggo dalam menyelesaikan perkara secara damai. Selain itu, pelaksanaan mediasi dengan metode teleconference juga merupakan salah satu bentuk adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan informasi dalam rangka percepatan penyelesaian perkara. Keberhasilan tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bersama bagi seluruh aparatur Pengadilan Agama Probolinggo dalam memberikan pelayanan prima dan memberikan solusi terbaik bagi masyarakat berperkara. Para