Pengadilan Agama Lumajang Laksanakan Sita Marital dalam Perkara Harta Bersama
Lumajang – Berdasarkan Putusan Sela tanggal 19 Februari 2025 dalam Perkara Harta Bersama Nomor 2627/Pdt.G/2024/PA.Lmj, Pengadilan Agama Lumajang melaksanakan sita marital di Kelurahan Citrodiwangsan Kecamatan Lumajang. Dalam melaksanakan perintah tersebut, H. Teguh Santoso, S.H. bertindak sebagai Jurusita Pengganti PA Lumajang melakukan sita pada Kamis, 27 Februari 2025. Adapun dalam sita tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Kuasanya, 2 (dua) orang Staf Kelurahan Citrodiwangsan, serta Amrulloh, S.H., M.H. dan Sih Harsono, S.H. sebagai saksi dari PA Lumajang.
Pengadilan Agama Lumajang melaksanakan tindakan sita terhadap harta bersama berupa sebidang tanah seluas 160 meter persegi yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah tempat tinggal. Sita ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang menyangkut pembagian harta gono-gini dalam perkara perceraian yang sedang berlangsung antara pasangan suami istri yang menggugat di Pengadilan Agama Lumajang. Jurusita Pengganti yang ditunjuk untuk melaksanakan sita mengungkapkan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Sita ini merupakan langkah yang diambil berdasarkan putusan sela dari Pengadilan Agama Lumajang untuk menjaga aset yang menjadi sengketa hingga putusan akhir dapat diambil mengenai pembagian harta bersama tersebut. Kami berupaya agar proses ini berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan hukum,” ungkap H. Teguh Santoso, S.H.
Adapun dalam pelaksanaannya Jurusita Pengganti mencatat kondisi sesuai fakta di lapangan dalam berita acara sita dan melakukan peletakkan sita marital atas obyek sengketa tersebut. Berita acara tersebut ditandatangani oleh Jurusita Pengganti, Kasi dan Staf Pemerintahan Kelurahan Citrodiwangsan, serta dua orang saksi. Jurusita Pengganti PA Lumajang juga memberitahukan kepada pihak berperkara bahwa dengan peletakkan sita marital ini maka obyek sengketa tersebut dilarang untuk dilakukan perubahan statusnya baik dengan cara menjual, menyewakan, mengalihkan, menghibah, menjaminkan atau mewariskan objek-objek tersebut.
Pelaksanaan sita marital berjalan dengan lancar tanpa ada kendala apapun. Para pihak memastikan akan terus memantau perkembangan perkara ini. Harapannya dengan pelaksanaan sita marital ini penyelesaian perkara dapat dilakukan secara adil bagi kedua belah pihak. Pengadilan Agama Lumajang juga menekankan proses hukum yang transparan, sehingga hak-hak kedua belah pihak dapat terlindungi dan pembagian harta dapat dilaksanakan secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku.