Pengadilan Agama Probolinggo mengikuti Sosialisasi Perpajakan dari KPPN Bondowoso pada Rabu, 15 Februari 2023. Acara tersebut diselenggarakan di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bondowoso dan diikuti oleh Bendahara Pengeluaran dari seluruh satuan kerja mitra KPPN Bondowoso. satuan kerja. Dari Pengadilan Agama Probolinggo, acara tersebut dihadiri oleh Sdri. Rahajeng Dwi Permatasari, S.Kom. selaku Bendahara Pengeluaran.
Sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh KPPN Bondowoso dengan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kanwil Provinsi Jawa Timur. Dalam acara tersebut, perwakilan dari KPPN Bondowoso menjelaskan terkait Laporan SPT Unifikasi yang terdiri dari Pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Integrasi NIK dengan NPWP ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 112/2022 bahwa wajib pajak pribadi yang terdaftar sebagai penduduk resmi menggunakan NIK. Sedangkan wajib pajak orang pribadi non penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah akan memakai NPWP format 16 digit.
Selain itu, dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan mengenai Pembukuan Bendahara Pengeluaran. Sekretaris PA Probolinggo, Ibu Hillyah Sa’diah, S.H., M.H., mengatakan bahwa sosialisasi perpajakan tersebut merupakan salah satu wujud dari keterbukaan informasi terbaru seputar perpajakan. Beliau juga menyampaikan supaya nantinya segera dilakukan sosialisasi dan DDTK mengenai integrasi NIK dengan NPWP kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Probolinggo. Para