Dalam rangka meningkatkan pemahaman seluruh aparatur mengenai perpajakan, Pengadilan Agama Probolinggo bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPP) Pratama Probolinggo dalam rangka Sosialisasi dan DDTK Pemadanan Data Profil Perpajakan dan Pelaporan SPT Tahunan. Bertempat di Ruang Media Center, kegiatan ini diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Probolinggo. Kegiatan ini diadakan pada Kamis, 16 Februari 2023 pada pukul 14.00 WIB.
Sebagai pembuka, Ibu Dian sekalu Tim Penyuluh dari KPP Pratama Probolinggo, menjelaskan salah satu pemateri menyampaikan beberapa materi terkait Program Pemadanan Data Profil Perpajakan sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Beliau menyampaikan bahwa tujuan diadakannya kebijakan tersebut adalah untuk memberikan keadilan dan kepastia hukum dalam penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), untuk memberikan kesetaraan serta menjadikan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia. Beliau juga menjelaskan mengenai Perubahan Format NPWP pada NPWP Wajib Pajak Pribadi, NPWP Badan, Instansi Pemerintah dan Orang Pribadi bukan Penduduk, serta NPWP Cabang. Khusus untuk NPWP Wajib Pajak Pribadi akan menggunakan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit.
Setelah sosialisasi tersebut, Tim Penyuluh dari KPP Pratama Probolinggo melakukan DDTK Pemadanan Data Profil Perpajakan dengan Data Kependudukan yang ada dalam Kartu Keluarga (KK) kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Probolinggo. Selama kegiatan berlangsung, antusiasme para aparatur terlihat dari penyampaian materi hingga praktek secara langsung. Sekretaris Pengadilan Agama Probolinggo, Ibu Hillyah Sa’diah, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa diadakannya sosialisasi dan DDTK seputar Pemadanan Data Profil Perpajakan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan seputar penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 yang sudah diberlakukan sejak Juli 2022, sekaligus mempermudah aparatur dalam melakukan pelaporan SPT Pajak. Hal tersebut mengingat tingginya tingkat kepatuhan dan kesadaran setiap aparatur di Pengadilan Agama Probolinggo dalam melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak. Para